BKSDA Maluku dan Polres Aru Gagalkan Penyelundupan satwa liar di Dobo

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bekerja sama Direktorat Krimsus Polda Maluku dan Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru menggalakan penyelundupan sebanyak 91 ekor satwa liar berupa burung Kaka tua dan burung Nuri di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo pada Senin, (9/04)

Ke-91 ekor satwa liar tersebut rencananya akan di kirim ke Surabaya dengan menggunakan Kapal KM. Nusantara.

Dalam Press Releasenya, Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipelohy, SP., M.Si mengatakan berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi bahwa burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan salah satu burung endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

“Terhadap barang bukti 91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar tersebut saat ini sudah diamakankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina dan diperiksa kesehatan satwanya yang kemudian akan di lepas liarkan ke tempatnya. ” Ujar Pattipelohy.

Lebih lanjut kata Pattipelohy bahwa Proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan, karena dari hasil pengamatan petugas, terdapat beberapa ekor burung yang kondisinya sakit atau stress diakibatkan terjadi pada saat penangkapan di alam maupun proses pengangkutannya ke kapal.

Olehnya Pattipelohy menegaskan bahwa untuk tindak lanjut penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Di kesempatan itu kepala BKADA Provinsi Maluku dan jajarannya menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh petugas baik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Aru yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut.

” Kami juga sangat membutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal karna sebagaimana kita ketahu bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholder)” pungkasnya.

Dia juga mengakui bahwa tentu masyarakat kepulauan belum memahami tentang tumbuhan dan satwa liar yang di lindungi undang-undang. Untuk itu kedepan pihaknya akan mensosialisasikan undang-tersebut kepada masyarakat sehingga tidak lagi terjadi pengrusakan hutan maupun satwa liar yang ada di Kepulauan Aru.

Pattipelohy berharap kepada masyarakat bahwa dengan kegagalan atau pengungkapan kasus pengangkutan ilegal satwa liar yang dilindungi akan memberikan pelajaran pendidikan serta cerita kepada masyarakat bahwa sumber daya alam ini adalah aset negara, aset sebagai generasi anak cucu yang patut kita lestarikan.

Sementara Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai S.IK MH menjelaskan bahwa modus operanding yang di lakukan YDG adalah Tersangka telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Untuk itu tersangka telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka atas nama YDG telah kita amankan  dan di tetapkan sebagai tersangka. Yang
bersangkutan di sangsikan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta ” ungkap kapolres (**)

Komentar