BKPSDM Tanimbar Diduga Tidak Bijaksana Dalam Menegakan Kedaulatan Rakyat

Tanimbar, Kabarsulsel-indonesia.com – Ada apa dengan BKPSDM Tanimbar, Kalau tidak Mampu maka mundur dari PNS, dari pada mengorbankan banyak orang, Jumat 14-10-2022

Jumlah para tenaga honorer yang mencapai 2.358 orang ini sebagian besar akan dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilansir dari Jejak Kasus.Id

Berdasarkan surat edaran oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), ditahun depan 2023 tidak ada lagi tenaga honorer. edaran tersebut sehingga, BKPSDM akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh tenaga honorer di Kecamatan dan Kelurahan.

Pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh BKPSDM, mendapat tanggapan serius oleh seluruh pegawai honorer di Kepulauan Tanimbar, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BKPSDM sebanyak 347 Orang Pegawai Non PNS yaitu paling banyak diisi oleh Guru dan Pegawai honorer di BKPSDM.

Berdasarkan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor. B/511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah. Surat tersebut akhirnya BKPSDM akan melakukan verifikasi dan pendataan bagi 2.358 Orang tenaga honor di Tanimbar.

Dalam surat edaran MENPANRB itu, Poin (d), menegaskan; Telah bekerja paling singkat 1 (Satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Sementara yang terjadi di Tanimbar, pegawai yang masa kerjanya dari tahun 2021 ke bawa, ada sekian banyak nama pegawai honorer yang tidak bisa diakomudir dalam sistem.

Yulius Batfutu Sekretaris DPD KPK Tipikor Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan, Diduga, BKPSDM belum dapat bekerja secara maksimal untuk melakukan pendataan dan verifikasi kepada para tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“BKPSDM hanya memiliki tugas untuk melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) kemudian akan dikembalikan kepada masing-masing SKPD dan Unit kerja untuk melakukan verifikasi lanjutan, bukan melakukan pendataan secara langsung dan mengupload semua dokumen yang dimasukan oleh SKPD dan setiap unit kerja,”jelasnya

Ditambahkan Batfutu, Banyak tenaga Honor memiliki SK dinas dan bahkan SK Bupati secara kolektif namun gaji mereka di bayar melalui sumber Dana BOS yang mana pembayaran gaji tersebut secara tunai bukan melalui transveran rekening ke rekening seperti di SKPD pada umumnya.

“Kalau BKPSDM Beralasan bahwa harus menunjukan rekening koran pembayaran gaji maka ini juga tidak benar,”katanya.

Kemudian Untuk Honor yg berada di struktural, ambil misal tenaga P3K yang mengikuti tes pada tahun 2018 kemarin lalu dinyatakan lulus di tahun 2020 dan kemudian tahun 2021 bulan Februari, mereka di bolehkan masuk kerja. Namun SK tugas di berikan pada bulan September dengan TMT 01 September 2021.

“Kemarin pada saat melakukan pendaftaran di BKPSDM di tolak dengan alasan masa kerja belum mencukupi 1 (Satu) tahun kerja. sementara di Kabupaten lain tenaga P3K ini bisa mendaftar.
Pertanyaannya sederhana saja Ada apa dengan kinerja BKPSDM ini,” Tutupnya.

(Saily)

Komentar