Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Fakfak tak lagi berlangsung sembunyi-sembunyi. Ia hadir di tengah kota, di pangkalan-pangkalan kayu tanpa izin, di industri rumahan yang tak tersentuh pengawasan, dan di jalur distribusi yang berjalan nyaris tanpa hambatan. Sebuah praktik yang mustahil bertahan lama tanpa pembiaran sistematis.
Fakta itu disoroti pemerhati lingkungan Paulus Douw. Kepada wartawan, Jumat (16/1), Douw menyebut aktivitas jual beli kayu ilegal di Fakfak telah membentuk ekosistem bisnis gelap yang rapi—dari hulu penebangan hingga hilir penjualan.
“Kayu ditebang, diangkut, ditampung, lalu dijual. Semua mata rantai berjalan. Kalau satu saja tidak ‘diamankan’, sistem ini pasti macet,” ujar Douw, memberi isyarat adanya aktor-aktor yang berperan lebih dari sekadar pedagang kecil.

Pola Lama, Wajah Baru
Modusnya nyaris klasik. Kayu ditebang dari kawasan hutan tanpa izin resmi, lalu dialirkan ke pangkalan kayu yang tidak memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan maupun izin industri primer. Dokumen angkutan kerap diduga direkayasa, bahkan dalam sejumlah kasus, kayu beredar tanpa dokumen sama sekali.
Namun yang membuat praktik ini bertahan bukan kecanggihan modus, melainkan ketiadaan penindakan.
“Ini bukan soal aparat tidak tahu. Terlalu lama dan terlalu terbuka untuk disebut tidak tahu,” kata Douw.
Hukum yang Dilangkahi, Negara yang Menyingkir
Secara hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya tidak ringan dan menjangkau seluruh rantai aktor.
Penebang kayu ilegal, sebagai pelaku lapangan, terancam pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. Mereka kerap dianggap aktor kecil, namun kesaksian mereka sering menjadi pintu masuk membongkar pelaku utama.
Di atasnya, penampung atau pangkalan kayu tanpa izin menghadapi jerat lebih berat. Berdasarkan Pasal 83 UU 18/2013, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 miliar. Pangkalan kayu merupakan simpul strategis. Jika simpul ini diputus, seluruh distribusi kayu ilegal lumpuh.
Sementara itu, pembeli kayu ilegal, baik individu maupun industri, tidak bisa berlindung di balik dalih “tidak tahu”. Hukum menegaskan bahwa pihak yang mengetahui atau patut menduga kayu berasal dari sumber ilegal tetap dapat dipidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Permintaan, dalam konteks ini, adalah bahan bakar kejahatan.
Rantai berikutnya adalah pengangkut kayu tanpa dokumen sah. Truk dan kapal pengangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dapat dijerat pidana 1–5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar, sekaligus berisiko kehilangan kendaraan karena dapat dirampas untuk negara.
Namun sorotan paling tajam mengarah pada aktor pembiar—oknum aparat atau pejabat yang mengetahui adanya praktik ilegal, memiliki kewenangan bertindak, namun memilih diam atau bahkan memfasilitasi. Mereka berpotensi dijerat pasal penyertaan dalam UU 18/2013, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, bahkan UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan aliran keuntungan. Ancaman hukumannya bisa setara atau lebih berat dari pelaku utama, ditambah sanksi etik hingga pemecatan.
“Kalau ini dibuka serius, bukan hanya tukang chainsaw yang dipanggil. Jaringannya bisa ke mana-mana,” ujar seorang sumber di lingkar kehutanan Papua Barat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Pernyataan paling keras datang saat Douw menyinggung dugaan keterlibatan oknum yang semestinya menjadi benteng hukum.
“Ada oknum yang mestinya menindak, tapi justru ikut menikmati. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap mandat negara,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kayu ilegal di Fakfak bukan kejahatan sporadis, melainkan kejahatan terorganisir yang dilindungi jejaring kekuasaan informal.
PAD Bocor, Hutan Terkuras
Ironisnya, praktik ilegal ini terjadi di tengah pemotongan anggaran daerah oleh pemerintah pusat hingga hampir 40 persen. Di saat daerah membutuhkan sumber pendapatan baru, potensi kehutanan justru bocor.
“Kalau dikelola legal, sektor ini bisa jadi penopang PAD. Tapi yang terjadi, hutan habis, daerah tidak dapat apa-apa, segelintir orang kaya,” kata Douw.
Analisis: Semua Terancam, Tak Ada yang Aman
Dalam banyak kasus di Indonesia, pembiaran semacam ini berujung pada intervensi aparat pusat. Ketika pemerintah daerah dan penegak hukum lokal dianggap gagal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga aparat penegak hukum nasional turun tangan.
Konsekuensinya hampir selalu sama: penyegelan pangkalan kayu, penetapan tersangka berlapis, pembongkaran alur uang, dan menyeret nama-nama yang sebelumnya tak tersentuh.
Di Fakfak, semua prasyarat krisis itu telah tersedia: praktik ilegal terbuka, kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta dugaan keterlibatan oknum. Dalam konteks hukum kehutanan modern, tidak ada lagi mata rantai yang benar-benar aman.
Kayu ilegal boleh terus mengalir hari ini. Tapi ketika hukum akhirnya bergerak, ia biasanya datang bukan untuk berhenti di satu nama—melainkan membawa daftar panjang pasal dan tersangka.









Komentar