Binter Humanis, Anggota Denpom Masohi Terima Senpi Illegal

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS91 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pembinaan teritorial (Binter) secara humanis akhirnya berujung manis. Dengan adanya agenda rutin Binter dengan memberikan edukasi bahayanya senjata api (Senpi) kepada masyarakat daerah binaan, Serma Jamalul Zahri (Baminwal Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV/Pattimura) dan Serka Rio Pazri Fitriagi (Balaklap Satlak Lidpamfik Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV/ Pattimura) menerima Senpi rakitan milik warga Ds. Waipia Kec. TNS (Teon Nila Serua) Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya Serma Jamalul Zahri sering melakukan Binter kepada warga binaannya dengan memberikan edukasi tentang kepemilikan senjata api rakitan maupun organik dapat dikenakan pasal tentang undang undang darurat pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sehingga hanya instansi tertentulah yang berhak untuk menggunakan senjata.

Serma Jamalul Zahri juga menyampaikan, jika ada yang memiliki atau menyimpan silahkan dengan kesadaran untuk di serahkan kepada yang berwajib, dan ini tidak ada proses hukum. Berbeda jika aparat sendiri menangkap, maka akan ada proses hukumnya.

Dengan adanya edukasi tersebut, salah satu warga a.n Bapak W (45 thn) dengan kesadaran menghubungi Serma Jamalul Zahri dan menginformasikan di rumahnya ada senjata api rakitan laras panjang sisa konflik yang ingin diserahkan secara sukarela, kemudian Serma Jamalul jahri bersama Serka Rio Pazri Fitriagi menuju Rumah Bapak W untuk menerima senjata tersebut.

Bapak W menuturkan, awalnya dirinya takut apabila senjata yang disimpan diserahkan kepada aparat, berpotensi melanggar hukum sehingga enggan menyerahkan kepada Apkam. Ia juga meminta agar identitas dirinya tidak di publikasi

Kedua personil tersebut memberikan pengertian bahwa memiliki senjata api illegal baik organik maupun rakitan, amunisi dan bahan peledak itu berbahaya dan dapat memicu tindakan kriminal yang dapat mengancam nyawa sendiri maupun orang lain.

Ditempat terpisah, Danpomdam XV/Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno mengucapkan terima kasih atas keberhasilan personil Denpom XV/2 Masohi menjadi pelopor bagi masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat TNI AD.

“Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan hasil kegiatan pembinaan teritorial atau Binter dan komunikasi sosial secara berkelanjutan sehingga terjalinlah komunikasi yang baik kepada warga binaan,” terang Danpomdam.

Danpomdam juga menekankan kepada anggotanya untuk membangun komunikasi secara kontinyu untuk mengeliminir kepemilikan senjata api baik rakitan maupun standar secara ilegal guna menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.

Komentar