Bhabinkamtibmas Sambangi Desa, Bangun Komunikasi Dengan Warga Dukung Polri Pelihara Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com; Polsek Wetar yang berkedudukan di Kecamatan Wetar Selatan dengan wilayah hukumnya meliputi 3 Kecamatan meliputi Wetar Utara, Wetar Timur dan Wetar Barat di Pulau Lirang adalah merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wetar salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Bripda Jenner Maromon menyambangi Desa Nabar Kecamatan Wetar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa siang (07/11/2023).

Dalam kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Bripda Maromon bertemu membangun komunikasi dengan warga serta mensosialisasikan pengenalan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak maupun upaya pencegahan maupun penanggulangi adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat berdampak pada pelanggaran hukum.

Selain itu Bripda Maromon meminta warga membantu aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno pada tempat berbeda mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Pimpinan berharap dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat memberikan pembinaan, himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.

Komentar