Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben B Moriolkossu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sekretariat daerah (Setda) dengan kerugian negara senilai Rp1,2 milyar. Bakal kembali dipanggil dan diperiksa dengan status tersangka pada besok, Kamis (25/1/2024).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Dady Wahyudi, kepada media ini dikantornya, Rabu (24/1/2024). Sebelumnya satu tersangka dari kasus ini yakni Petrus Masela, telah duluan diperiksa jaksa sejak Selasa (23/1/2024) dan kembali dilanjutkan pada Rabu ini.
“Nanti dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka inilah akan dilihat siapa lagi yang harus diperiksa,” ujarnya.
Disingung mengenai nama bekas bupati KKT Petrus Fatlolon yang rencananya juga akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, Kata Kajari, semua tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini.
“Ya jika ada nama bekas bupati disebut atau pihak lain, tetap akan kita panggil dan periksa,” tandas dia.
Sementara itu terhadap penyetoran penggantian kerugian negara oleh kedua tersangka, hingga saat ini belum sama sekali dilakukan. Menyangkut penahanan kedua tersangka, kata Kajari bahwa semuanya akan dilakukan sesuai prosedur.
“Tahap-tahapnya akan kita lakukan. Ikuti prosesnya saja, yang jelas pasti akan kita proses sebaik mungkin. Selama ini kedua tersangka sangat koperatif,” tegasnya.
Komentar