Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com. Dobo (Kepulauan Aru),- Kepolisian Resor Kepulauan Aru meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan peristiwa pidana Fraud Perbankan yang terjadi di salah satu Bank BUMN Cabang Pulau-pulau Aru di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru yang dilakukan oleh salah satu Oknum pegawai dengan jabatan Relation Manager Bisnis Kecil atau Small Medium Enterprice (RM SME) pada Bank tersebut.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai,S.I.K.,M.H. melalui Kasubsipenmas Aipda Yubelino Sahertian SH kepada wartawan Rabu, (18/12/2024) menjelaskan bahwa peristiwa dugaan fraud perbankan ini sudah ditingkatkan status nya ke tahap Penyidikan melalui Gelar Perkara dan Koordinasi dengan BPK RI atau dalam tahap pencarian serta pengumpulan bukti dan petunjuk pendukung lainnya untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi baik perbankan atau ada kaitannya dengan undang-undang lainnya seperti Tindak Pidana Korupsi mengingat tempat bekerja oknum merupakan Merupakan Bank Plat Merah di Kabupaten Kepulauan Aru yang adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Mengingat Penyidikan dilakukan sejak pekan lalu (Desember 2024), Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap Nasabah dan pihak terkait untuk memperjelas kasus posisi maupun aliran dana yang disalahgunakan,” kata Dwi.
Dia menejalaskan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyalahgunakan saldo pinjaman nasabah melalui penarikan kelonggaran tarik dengan menggunakan Cek yang diinisiasi oleh RM tanpa sepengetahuan Nasabah, Meminta Lembar cek yang telah ditandatangani nasabah dengan dalih membantu transaksi nasabah, Menggunakan anggsuran pinjaman yang disetorkan secara tunai oleh nasabah untuk pembayaran setoran pinjaman dan memanipulasi rekening koran pinjaman nasabah yang diserahkan kepada nasabah dengan memberikan rekening pinjaman yang seolah-olah tidak terdapat penarikan kelonggaran Tarik atau angsuran pinjaman yang telah dititipkan ke RM oleh nasabah dan telah disetorkan ke rekening pinjaman.
“Jadi pelaku selaku pegawai Bank dengan jabatan RM SME, melakukan penyalahgunaan kelonggaran Tarik pinjaman dan setoran angsuran pinjaman nasabah sebanyak kurang lebih 25 Orang Nasabah yang berjumlah sekitar Rp. 8 Milyar yang tercatat pada Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru,” ungkapnya
Dwi menambahkan, terduga Pelaku merupakan pegawai Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru dengan jabatan Relation Manager Bisnis Kecil( Small Medium Enterprice)/RM SME. Pegawai tersebut diduga melakukan perbuatan secara berlanjut yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 meyalahgunakan uang Angsuran, Pelunasan, Kelonggaran tarik pinjaman dan simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Jadi memang ada proses transaksi dengan menggunakan Cek dan atau Bilyet Giro yang diterbitkan oleh BRI, Transaksi rekening Simpanan BRI dan Proses Permohonan dan Prakarsa Kredit yang dilakukan tidak melalui Prosedur Operasional yang berlaku dan Prinsip kehati-hatian yang seharusnya dilakukan oleh Pihak Bank dan untuk melancarkan aksinya, Oknum pegawai atas inisiasi sendri membayar Bunga pinjaman Nasabah yang disalahgunakan olehnya sehingga Nasabah tidak menerima tagihan bunga atas penyalahgunaan yang dilakukan,”jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Dwi, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru telah melakukan pemanggilan terhadap 16 Orang nasabah dan beberapa orang sudah dimintai keterangan dan 4 Orang Pegawai Bank BRI,Tbk. Saat ini Tim penyidik untuk merampungkan hasil penyidikan akan melakukan pemeriksaan kepada Auditor Internal Bank BRI,Tbk pada kantor Regional Makassar dan permintaan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara ke BPK RI. Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang dimintai keterangan akan bertambah disesuaikan dengan kepentingan peny.
(Meky)
Komentar