Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Kuasa hukum terdakwa JP, Romodi Ngurmetan SH mengecam keras soal upaya penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, pada 15 Oktober 2025 yang di sajikan oleh media Online Poros timur, salah satu media lokal di maluku.
Menurutnya pemberitaan yang di sajikan media tersebut tidaklah benar, karena dalam fakta persidangan terdakwa JP tidak pernah mengakui jika dirinya (red JP) telah melakukan tindakan penganiayaan dengan mencekik leher korban, namun yang di sajikan media online tersebut justru menjelaskan bahwa dalam sidang yang di gelar pengadilan negeri Dobo pada tanggal 15 Oktober 2025 lalu, terdakwa telah mengakui jika perbuatan mencekik leher menarik kerak baju, menunjuk wajah korban dengan jari, serta melakukan upaya pemukulan korban adalah benar adanya.
” Di dalam fakta persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Petra Gilang Ramadan didampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma dan juga dihadiri JPU serta saya selaku kuasa hukum terdakwa, kliean kami tidak ada pernyataan seperti itu,
JP tidak pernah menyatakan telah mencekik leher korban,” tutur Romudi kepada media ini Selasa (21/10/2025) melalui selulernya saat di konfirmasi terkait hal tersebut
Bahkan, lRomudi dengan tegas mengatakan bahwa di hadapan majelis hakim, JPU dan dirinya sebagai kuasa hukum terdakwa, JP terus menerus mengulangi pernyataannya terkait motif penyebab kejadian awal, dimana terdakwa dengan jujur mengatakan bahwa dirinya tidak mencekik leher korban MDY.
“Klien kami mengaku hanya sebatas cekcok mulut dan saling berpegangan tangan sambil tarik menarik hingga kemudian menyebabkan adanya goresan pada tangan korban,” tegas Ngurmetan mengulangi kembali jawaban kliennya di sidang lalu.
Karena itu, Romodi Ngurmetan menyesalkan adanya pemberitaan yang disampaikan salah satu media yang berisi pernyataan yang tidak berdasar fakta persidangan.
“Sebagai kuasa hukum terdakwa JP setelah membaca berita media tersebut, saya merasa bahwa media tersebut sangat tidak profesional karena telah memberitakan berita yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya atau berita bohong,” sesalnya.
Ngurmetan mengecam keras pemberitaan tersebut dan meminta oknum wartawan media dimaksud untuk segera mengklarifikasi beritanya.
Fakta lainnya bahwa sejak persidangan awal tanggal 8 Oktober dan sidang lanjutan pada tanggal 15 Oktober 2025, Ngurmetan mengetahui bahwa hanya ada dua media yang diijinkan melakukan peliputan oleh Majelis Hakim yaitu Dharapos.com dan Kabar Sulsel.com.
Sedangkan, media lainnya tidak ada dalam daftar nama yang diijinkan meliput saat sidang lalu.
“Lalu bagaimana ceritanya kalau media tersebut bisa memberitakan sidang kasus penganiayaan, padahal wartawannya tidak diijinkan meliput sidang. Maka, hasil beritanya tentu tidak sesuai fakta persidangan,” ungkap Ngurmetan dengan penuh rasa heran.
Olehnya itu, Romodi kembali meminta oknum wartawan media Poros Timur untuk segera mengklarifikasi beritanya.
“Kami pun akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut nama baik klien kami terhadap media tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (15/10/2025) berjalan aman dan lancar.
Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa JP tidak dapat menghadirkan saksi meringankan karena berhalangan. Namun bukti video dugaan perzinahan saksi korban MDY berduaan dengan RA pada sebuah kamar hotel di Kota Ambon telah diserahkan ke Majelis Hakim.
Sementara itu, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim Petra Gilang Ramadan yang didampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma kembali mengulangi pertanyaan kepada terdakwa JP terkait motif penyebab kejadian awal termasuk hal-hal yang meringankan.
Hal itu, sebagaimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 KHUP atas perbuatan yang dilakukan terhadap saksi korban.
Selanjutnya, Majelis Hakim untuk yang ke tiga kalinya meminta kepada JPU agar memediasi kedua belah pihak untuk berdamai.
Hal itu dimaksudkan agar di sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 Oktober pekan depan, akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan atas kasus tersebut.
(Meki)









Komentar