Tiakur-MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com | Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Warky Temorubun, dilaporkan ke Polres Maluku Barat Daya atas dugaan penipuan dalam kasus penjualan tanah.
Korban, yang berinisial OMP, seorang pegawai di Dinas Dukcapil, dengan tegas menempuh jalur hukum setelah merasa ditipu dalam transaksi tanah seluas 18 x 20 meter.
OMP resmi melaporkan kasus ini pada 9 September 2024 dengan nomor laporan polisi: B/69/IX/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya.
Temorubun dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Kronologi kejadian berawal pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIT. Temorubun menawarkan tanah kepada korban seharga Rp 33 juta dengan kesepakatan pembayaran dua tahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp 15 juta dilakukan pada hari yang sama, sementara sisanya sebesar Rp 18 juta dibayarkan pada 26 Oktober 2023.
Namun, tanah yang sudah dibayar tersebut ternyata telah dijual kembali kepada Anton Lowatu dan bahkan dijadikan agunan di Bank BRI Tiakur untuk kredit yang belum dilunasi.
OMP merasa dipermainkan oleh kedua pihak tersebut. “Saat saya menanyakan keberadaan Warky kepada Anton, terlihat jelas mereka bersekongkol, meskipun Anton tahu siapa pelaku sebenarnya,” ungkapnya.
Karena tidak mendapatkan kejelasan, OMP akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi dengan harapan uangnya bisa dikembalikan.
“Saya tidak menginginkan dia dipenjara, yang saya tuntut adalah pengembalian uang saya,” jelas OMP.
Uang tersebut merupakan hasil kerja keras yang ia kumpulkan untuk membeli rumah, namun niat baiknya justru dimanfaatkan oleh Temorubun.
Di hadapan polisi, Temorubun awalnya menyangkal, namun setelah diperlihatkan bukti berupa gambar dan data transaksi, ia tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Kasus ini semakin menyeruak ketika Temorubun, yang awalnya mati-matian menyangkal keterlibatannya, akhirnya menyerah saat dihadapkan pada bukti-bukti otentik.
Bahkan, di depan penyidik, Temorubun meminta waktu untuk mengumpulkan uang guna mengembalikan kerugian korban.
Dalam pernyataannya, OMP menegaskan bahwa baik Temorubun maupun Ketua PAN Kabupaten MBD mengetahui status tanah yang bermasalah ini, namun tetap melanjutkan penjualan kepada korban.
Kini, proses hukum masih berjalan, dan OMP berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi tanah.
Komentar