Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta BPJS? Ini Penjelasan Resmi  

Kabarsulsel-Indonesia.com. JAKARTA – Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2026, setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di tanah air akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya. Aturan ini sudah lama berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16,” jelas Rizzky dalam keterangannya, Senin (06/04/2026).

-Wajib Daftar Maksimal 28 Hari

Berdasarkan regulasi tersebut, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam kurun waktu tersebut, status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung aktif dan berlaku surut sejak hari kelahiran tanpa perlu membayar iuran terutang.

“Namun, jika pendaftaran dilakukan melebihi 28 hari, maka iurannya akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi,” tambahnya.

-Cara Daftar Mudah Lewat WhatsApp

Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 0811-8165-165. Orang tua hanya perlu menyiapkan dan mengirimkan dokumen berikut:

– Foto KTP ibu

– Foto Kartu Keluarga

– Foto Surat Keterangan Lahir bayi

Pentingnya Menjadi Peserta Sejak Dini

Rizzky juga mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan sejak dini. Saat ini, cakupan peserta JKN telah mencapai lebih dari 98% dari total penduduk Indonesia.

“Sayangnya masih ada yang baru mendaftar saat jatuh sakit. Padahal sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, pastikan status kepesertaan selalu aktif selagi masih sehat,” ujarnya.

-Dukungan Integrasi Sistem INAku

Terkait rencana integrasi data dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan BPJS Kesehatan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ia juga menambahkan bahwa iuran yang dibayarkan masyarakat tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga untuk program kesehatan promotif dan preventif demi mencegah penyakit.

“Kami berharap masyarakat terus rutin membayar iuran demi menjaga keberlanjutan program JKN yang menganut prinsip gotong royong ini,” pungkasnya.

(M.N)

Komentar