Belum Maksimalnya Penegak Hukum Dalam Berantas PETI di Wilayah Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Ketapang

KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang

Kita perlu mengajungkan jempol pada penegak hukum yang sudah berkerja keras seperti penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat khususnya Kabupeten Ketapang di mana upaya penertiban pertambangan (PETI) terus dilakukan.

 

Sejalanya perkembangan tekhnologi pelaku usaha pertambangan juga memanfaatkan teknologi tersebut terbukti sebelumya pertambangan secara manual namun sekarang adanya beberapa alat berat seperti Excavator untuk perambangan bukti yang sudah di amankan alias ditangkap oleh penegak hukum beberapa waktu yang lalu dengan berita tersebut Ketua koordinator Laskar Anti Korupsi Kecamatan Sungai Melayu Raya, Jumadi pada 8 Februari 2022.

 

Jumadi selaku Ketua kordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungaimelayu Raya Kabupeten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat melakukan investigasi Kelapangan seputar Kawasan Kecamatan Sungai Melayu bahwa masih ditemukan adanya aktifitas pertambangan yang di duga tambang emas Zircon (Puyak) atau bahan-bahan yang lainya aktifitas PETI masih memakai alat berat hal tersebut sudah berlangsung cukup lama hingga belasan tahun bahkan puluhan tahunya berdasarkan hasil investigasi pemilik lahan dan pelaku usaha sering berpindah-pindah tangan.

 

 

Dengan adanya status pertambangan yang bersifat Ilegal berhembus adanya cukong-cukong bergaya resmi meski masyarakatnya tahu bahwa pertambangn berstatus tambang tidak jelas (Ilegal) Namun masayarakat ketapang tak Berdaya untuk melaporkanya.

 

Sedikit gambaran yang di sampaikan oleh Jumadi yang berada di wilayah Dusun sungai melayu kecamatan Sungaimelayu Rayak dan wilayah Desa sungai Besar, Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Jumadi menjelaskan kepada awak media KSI berdasarkan investigasi di lapangan berdirinya pertambangan emas dan Zircon tersebut keberadaan tambang tersebut sejak dari tahun 1999 sampai Saat sekarang.

 

Disayangkan oleh Jumadi pemerintah daerah maupun penegak hukum yang ada di kabupaten ketapang kalimantan barat selalu berupaya namun tak pernah selesai ada apa.

 

Jumadi meminta kepada kementerian pertambangan LHK bahkan Kapolri agar pelaku ilegal yang ada di ketapang agar bisa diproses pelaku atau cukong-cukong yang ada, baik pelaku dari luar maupun yang ada diseputar ketapang.

 

Salah satu yang di sampaikan oleh jumadi identitasnya yang jelas itu cukong-cukong di pertambangan Ilegal, Salah satunya cukong orang Asing Luar dari wilayah Kabupaten Ketapang berinisial A.

 

Maka dari itu Jumadi ketua koordinator Sungai Melayu Raya Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat meminta kepada instansi terkait dari LHK dan Pertambangan Kementerian juga mabes Polri agar bisa mengusut kasus pertambangan di Kabupaten Ketapang, yang diduga sudah melanggar ketentuan Hukum (Merajalela) berdasarkan dari informasi Jumadi ke media KSI adapun yang di tangkap itu bukan pengepul atau cukong-cukong nya itu, melainkan masyarakat pendulang emas untuk mencari kebutuhan sehari-hari saja, namun berbeda cukong-cukong dari luar daerah atau luar pulau tidak pernah disentuh salah satu nama yang saya sebutkan diatas.

 

“Keberadaan cukong tersebut cukong Aliong yang di duga di backup oleh Kepala Dusun Indotani Desa Sungaimelayu Raya tidak pernah tersentuh.”ujar Jumadi.

(Agt)

Komentar