Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dua bangunan sekolah Madrasah yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Fakfak yakni Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di palang oleh pemilik hak ulayat. Pemalangan ini terjadi akibat belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah kepada pemilik hak ulayat marga Patiran. Pada hal telah terjadi persetujuan bersama sejak tahun 2006 antara pemilik hak ulayat dengan pemerintah.
Dalam isi surat persetujuan yang ditanda-tangani bersama itu, nilai ganti rugi yang disetujui sebesar 5 Milyar dan telah dibayarkan tahap pertama sebesar 400 Juta rupiah dengan potongan PPN dan PPH sehingga total nilai yang diterima pemilik hak ulayat sebesar 380 Juta rupiah. Adapun luasan tanah untuk pembangunan gedung sekolah madrasah ini seluas 13.462 Meter persegi.
Diketahui bahwa proses pemalangan bengunan sekolah madrasah ini berlangsung sejak kamis, (16/03) sekitar pukul 04 sore waktu Fakfak, hingga jumat (17/03) sekitar pukul 08 pagi ratusan siswa-siswi beserta para guru tak bisa melakukan aktivitas belajar-mengajar. Para siswa dan guru hanya bisa berkeliaran di sisi jalan raya sambil menunggu pihak pemerintah merespon untuk membuka palang tersebut.
Berselang beberapa waktu kemudian pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Kelurahan Wagom Abd. Rasyid Wadjo bersama Kapolres Fakfak serta puluhan anggota polres diterjunkan ke lokasi pemalangan dan mendengarkan langsung keluh-kesah masyarakat pemilik hak ulayat.
Usai membuka palang, Kepala Kelurahan Wagom Abd. Rasyid Wadjo bersama Kepala Distrik Pariwari bertatap muka dengan pemilik hak ulayat untuk mendengarkan unek-unek dan permintaan pemilik hak ulayat. Pertemuan dalam balutan kekeluargaan ini oleh Kepala Distrik Pariwari bersama Kepala Kelurahan Wagom akan diteruskan dan dilaporkan kepada Bupati untuk ditindak lanjuti ke Pihak Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama.
Arif Patiran salah satu pemilik hak ulayat menjelaskan kepada media ini jika proses pemalangan ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Pusat mengingat sejak 2006 hingga saat ini belum ada realisasi lanjutan terhadap hak tanah adat yang telah digunakan untuk membangun saran pendidikan. Tegas Arif.
Hal ini dibenarkan pula oleh Ibrahim Kapitan Laut, yang mana dalam keterangannya menjelaskan jika sejak tahun 2006 telah ada kesepakatan bersama dalam bentuk perjanjian tertulis antara Kementrian Agama melalui Departemen Agama Fakfak bersama pihak keluarga pemilik Hak Ulayat. Ungkap Ibrahim.
Ibrahim juga menunjukan sejumlah surat-surat dan kwitansi yang telah ditanda-tangani bersama di atas meterai 6 ribu yang mana isinya menyiratkan bahwa telah terjadi kesepakatan bersama pemilik hak ulayat tanah seluas 13.462 Meter persegi dengan nilai harga ganti rugi sebesar 5 Milyar rupiah yang dibayarkan secara bertahap. Ujar Ibrahim.
Diketahui bahwa pihak keluarga yang menandatangani surat perjanjian tersebut adalah “Banda Patiran dan Baham Patiran” sementara pihak yang mengetahui yakni kepala Kelurahan Wagom “Ishak Samuel Pattipi, S.STP dan Kepala MAN Fakfak Drs. H. Abdula S”.
(Red)
Komentar