Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1995. Minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari menteri perdagangan.
Terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang akan diedarkan wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika semua ketentuan peraturan perundang- undangan dan Kepres RI tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan penggolongannya dari menteri perdagangan, artinya penjualan minuman beralkohol (arak) tersebut illegal.
Seperti halnya disalah satu tempat pembuatan (agen) pengolahan minuman beralkohol jenis arak, berbau miras di Desa Tanggerang, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah di temukan (didapati) aktivitas tempat pengolahan pembuatan arak dan kuat diduga bahwa agen arak (miras) ini illegal tidak memiliki izin baik dari Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Tempat pengolahan (agen) arak tersebut sudah beroperasi selama belasan tahun namun sejauh ini belum pernah tersentuh hukum, jelas dari rekam vidio dan foto dokumentasi yang dikirim lewat WhatsApp pada hari Senin tanggal 08/07/2024, kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Sumber yang tak ingin disebutkan namanya ini mengatakan bahwa,
“Agen tempat pembuatan arak itu berada diperkampungan Desa Tanggerang tak jauh dari Jembatan Gantung dan sipemilik tempat pengolahan arak itu bernama Acek Abun, “Kata Sumber kepada Kabarsulsel-Indonesia.com, Senin (08/07).
Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kecamatan Jelai Hulu, Kapolres Ketapang dan Kapolda Kalbar agar bisa menindak tegas terhadap pelaku yang bernama Acek Abun sebagai agen pembuat minuman beralkohol berbau miras jenis arak yang tak memiliki izin atau illegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan tentang agen arak yang dikatakan oleh sumber kepada Kabarsulsel-Indonesia.com sejauh ini Acek Abun sebagai pemilik tempat pengolahan minuman berjenis arak (miras) belum bisa terhubungi.
Komentar