Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com | Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan Belanja Makanan dan Minuman di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dari total anggaran Rp69,73 miliar untuk belanja makanan dan minuman, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp11,35 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan tidak mencerminkan penggunaan dana secara akurat.
Beberapa nota pembelian, seperti yang berasal dari penyedia dengan inisial ID, menunjukkan selisih hingga Rp6,28 miliar. Selain itu, bukti pembayaran yang diserahkan ternyata dibuat di tahun 2024 untuk belanja yang diklaim dilakukan pada 2023.
Pengabaian Pengawasan dan Verifikasi
Sekretaris Daerah, selaku Pengguna Anggaran (PA), disebutkan belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
Kepala Bagian Keuangan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) juga tidak melakukan verifikasi memadai atas dokumen pertanggungjawaban dari Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran bahkan mengakui bahwa sebagian dokumen pertanggungjawaban hanya melampirkan nota kosong yang tidak didukung bukti kegiatan seperti dokumentasi acara atau daftar hadir.
Sebagian dana disebut digunakan untuk kebutuhan lain, seperti bantuan pendidikan dan penghentian demonstrasi, yang tidak sesuai peruntukan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pelanggaran Aturan dan Dampaknya
Kondisi ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah. Akibatnya, terjadi lebih saji anggaran belanja makanan dan minuman senilai Rp11,35 miliar.
Langkah Tindak Lanjut
Gubernur Papua Barat menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk:
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja makanan dan minuman.
- Memerintahkan PPK SKPD melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban.
- Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp11,35 miliar sesuai ketentuan hukum dan menyetorkannya ke kas daerah.
Temuan ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Papua Barat. Tuntutan publik akan akuntabilitas dan transparansi menjadi semakin mendesak, terutama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk pemborosan atau penyimpangan.
Komentar