Bebas Dari Tahanan, Alodin Baraweri Kini Mendaftar Sebagai Bacaleg Garuda Fakfak

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Alodin Baraweri mantan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terbukti secara sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 15/Pid.Sus/2018/PN Ffk. Kini mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Garuda Fakfak.

Alodin dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan kelas II B Fakfak sejak tanggal 21 september 2018, setelah dirinya menjalani masa hukuman 9 bulan.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Fakfak yang telah mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menetapkan Alodin Baraweri telah melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Alodin Baraweri telah menjalani putusan pengadilan negeri di rumah tahanan Lapas Klas II B Fakfak selama 9 bulan. Setelah menghirup udara kebebasan kini Alodin Baraweri mencoba peruntungan melalui jalur politik dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024.

Dirinya mendaftar sebagai caleg Partai Garuda pada daerah pemilihan 2 dengan nomor urut 2.

Komentar