KSI,Kalbar- Bea CUKAI ketapang musnahkan sebanyak 1,2 juta batang rokok dan 848 botol miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Ketapang, Selasa 6/X 2020.
Barang yang telah berstatus milik negara itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas alat berat.
Kepala Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi mengatakan, barang kena cukai ilegal yang bernilai lebih dari Rp1 milyar tersebut merupakan hasil penindakan semester satu tahun 2020 di wilayah hukumnya, yakni di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Broto Setia Pribadi memaparkan, untuk rokok ilegal berjumlah 1.288.720 batang (64.236 bungkus) yang bernilai Rp 642.360.000.
Pontensi kerugian negara Rp 403.063.200. Sementara untuk minuman keras ilegal sebanyak 424 liter (848 botol). Nilai barang Rp.424.000.000. Miras tersebut berpotensi merugikan negara Rp 117.872.000.
Broto menyapaikan Pemusnahan barang ilegal ini merupakan tugas Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat,
Ia juga mengatakan, kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmennya dalam menjalankan fungsi community protector.
masyakarat juga diimbau agar proaktif untuk memberikan informasi jika menemukan barang ilegal yang beredar lingkungan masing-masing.
Laporan :agt
Komentar