Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Uncategorized103 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di 3 wilayah, yaitu Ambon, Banten, dan Jayapura. Total rokok ilegal yang disita sebanyak 1.012.280 batang.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku. “Kami menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku.

Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian melakukan penindakan di wilayah Lateri, Kec. Baguala, Kota Ambon, dan melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, Banten, dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Barang hasil penindakan ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu, dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.020.735.800,- dan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-.

Penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp. 35.808.000,-. Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.

Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara.

“Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa Bea Cukai Maluku terus meningkatkan upaya penindakan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku,” katanya.

Dengan demikian, Bea Cukai Maluku berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar pajak rokok untuk meningkatkan penerimaan negara.

Komentar