Bawaslu Maluku Tenggara Klarifikasi Berita Keliru Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kei Besar

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online Laskar Maluku pada Kamis, 7 November 2024, yang menarik perhatian publik.

Sebagai lembaga yang memfasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di wilayah tersebut, Bawaslu merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dinilai tidak sepenuhnya akurat.

Menurut Bawaslu, Sentra Gakkumdu merupakan wadah terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan, khusus menangani tindak pidana pemilu sesuai ketentuan undang-undang.

Kasus yang diproses di Gakkumdu bersumber dari laporan masyarakat, peserta pemilu, dan temuan pengawas pemilu yang memenuhi syarat formal dan materiil.

Terkait informasi yang diberitakan oleh Laskar Maluku, Bawaslu Maluku Tenggara menegaskan bahwa berita tersebut mengandung kekeliruan.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran yang tengah ditangani sudah sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta Peraturan Bersama Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan mengenai Sentra Gakkumdu.

Bawaslu juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus pelanggaran pemilu, terdapat tahapan prosedural yang ketat.

Dimulai dari kajian awal atas dugaan pelanggaran untuk menentukan syarat formal dan materiil, pleno pimpinan, hingga penyelidikan yang melibatkan unsur Kepolisian serta proses klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh alat bukti yang cukup.

Bawaslu menegaskan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Camat Kei Besar, Titus Betaubun, terlibat dalam mengajak masyarakat memilih calon gubernur tidak akurat.

Faktanya, Gakkumdu Maluku Tenggara sedang menangani dugaan keterlibatan Titus Betaubun dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati, bukan gubernur.

Selain itu, beberapa narasi dalam pemberitaan Laskar Maluku dianggap tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fakta kasus yang sebenarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Komentar