Bawaslu Fakfak Tindak Lanjuti Sengketa Pemilihan, Bapaslon Sarifa Diberi Tenggat Perbaikan Berkas

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan Said Hindom dan Rico Thie, yang dikenal dengan jargon “SARIFA.”

Anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, mengungkapkan pada Jumat (02/08) bahwa laporan yang diajukan oleh Bapaslon Sarifa pada Rabu (31/07) telah diverifikasi oleh tim Bawaslu Fakfak pada Kamis (01/08) untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil maupun materil.

Menurut Radal, hasil verifikasi menemukan adanya sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh Bapaslon Sarifa.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Bawaslu Fakfak telah mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) yang telah diserahkan kepada Bapaslon Sarifa pada Jumat (02/08).

Beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh Bapaslon Sarifa antara lain:

  1. Permohonan Pemohon pada Formulir Model PSP-1 harus dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak satu rangkap asli dan dibuat dalam tiga rangkap fotokopi.
  2. Dokumen alat bukti P-1 sampai P-14 harus dibuat masing-masing sebanyak tiga rangkap fotokopi dari asli yang telah dileges.
  3. Dokumen Formulir Model B.1 KWK seperti pada bukti P-11 dalam format Excel daftar pendukung siap input.
  4. Dokumen daftar alat bukti harus dibubuhi meterai dan ditandatangani serta dileges oleh Pemohon dan dibuat sebanyak tiga rangkap dari asli.

Bapaslon Sarifa diberikan waktu paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas diserahkan, yaitu hingga 7 Agustus 2024 pukul 24.00 WIT.

Ketua Tim Sarifa, Paulus Douw, melalui telepon WhatsApp, membenarkan bahwa mereka telah menerima Berita Acara Verifikasi PPSP dari Bawaslu Fakfak yang diserahkan kepada admin Sarifa, Nando Wagamona.

“Benar, tadi admin Bapaslon Sarifa telah menerima surat dari Bawaslu dan saya juga sudah diberitahukan serta dikirimkan foto surat tersebut,” terang Douw, yang akrab disapa Qdouw.

Saat ini, Qdouw dan timnya sedang menyiapkan perbaikan laporan dan berencana mengembalikan laporan tersebut ke Bawaslu Fakfak pada Senin (05/08).

Qdouw tetap optimis dan berharap Bawaslu Fakfak dapat memberikan keputusan yang adil dan menganulir keputusan KPU Fakfak yang memberikan status TMS kepada Bapaslon Sarifa.

Dengan tenggat waktu yang ketat, Bapaslon Sarifa kini berjuang untuk melengkapi semua persyaratan dan berharap mendapatkan keputusan yang menguntungkan dari Bawaslu Fakfak.

Komentar