Batalnya Revisi UU Pilkada: Keputusan MK Menjadi Acuan Utama Pendaftaran Pilkada 2024

Jakarta, NEWS141 views

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) batal dilakukan. Dasco menegaskan bahwa dengan pembatalan ini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus ini, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai,” ujar Dasco dalam pernyataannya pada Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menjelaskan bahwa DPR tidak memungkinkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran Pilkada, karena rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis.

“Hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tambahnya.

Ia juga menepis isu tentang kemungkinan rapat paripurna diadakan pada malam hari untuk mengesahkan RUU Pilkada secara mendadak.

“Enggak ada. Saya jamin, enggak ada,” tegas Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat yang diselenggarakan pada Selasa lalu. RUU tersebut didukung oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan cepat, kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi seluruh isi putusan MK dalam revisi tersebut.

Rencana pengesahan RUU Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada hari ini akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, proses pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan mengacu sepenuhnya pada keputusan MK yang berlaku.

Komentar