Bareskrim Polri – Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Hukum Karya Jurnalistik

Jakarta110 views

JAKARTA, Kabarsulsel-indonesia.com – Beritainvestigasi.com . Kabar terbaru dan sejuk datang dari Bareskrim Polri terkait Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Dewan Pers. Mabes Polri melalui Bareskrim Polri bersama Dewan Pers telah meneken PKS atau Memorendum Of Understanding (MoU) untuk mengantisipasi potensi kriminalisasi terhadap tugas Wartawan (Karya Jurnalistik). Hal ini dilakukan dalam Upaya Perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait profesi Wartawan.

Menyikapi Dinamika yang berkembang,dimana kian meningkatnya Kasus kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wartawan dalam menjalankan Tugasnya sehari hari terkait pemberitaan (Karya Jurnalistik). PKS pertama dari kedua belah pihak ini merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers-Polri terdahulu, yang bertujuan untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik Wartawan.

PKS ini tertuang dalam surat Dewan Pers dengan Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi Wartawan. Sehingga, tidak ada lagi Wartawan yang dilaporkan ke Polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Wartawan,ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan ,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini, salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari Masyarakat terkait pemberitaan ; maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme HAK JAWAB dan HAK KOREKSI atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif kepada Wartawan Lintas Media usai penandatanganan Nota kesepahaman tersebut.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan Masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi Wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjutinya dengan proses hukum sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Komentar