Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan Generasi Bangsa

Bandung, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Dalam sebuah operasi besar bertajuk Gain Operation, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.

Operasi yang digelar di sejumlah wilayah di Jawa Barat ini berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkotika.

Dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024), Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengancam generasi muda Indonesia.

“Perang melawan narkoba adalah prioritas utama kami. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri mendukung penuh melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi bangsa,” tegas Irjen Pol Asep.

Detil Operasi dan Jaringan Internasional

Operasi ini berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Petugas melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi di Jawa Barat, seperti Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan peran berbeda:

  1. SR – penghubung jaringan narkoba, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong.
  2. SV – pembuat racikan narkoba, tertangkap di lokasi yang sama.
  3. IV – bertugas mengemas barang, ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang yang dijadikan clandestine lab.

Selain itu, polisi sedang memburu seorang tersangka lain yang diduga menjadi dalang utama jaringan ini.

Barang Bukti dan Dampak Besar

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 259 liter cairan Liquid Narkotika dalam berbagai rasa.
  • 7.333 sachet Happy Water.
  • Mesin produksi, seperti mixer, alat pengepakan, dan peralatan lainnya.
  • Uang tunai sebesar Rp 75 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 670 miliar.

Sanksi Berat untuk Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan memastikan setiap pelaku diproses hukum secara tegas dan tuntas. Ini adalah langkah preventif agar narkoba tidak menghancurkan masa depan bangsa,” ujar Wakabareskrim.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Irjen Pol Asep mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa dukungan publik, upaya kami tidak akan maksimal,” tutupnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba dan menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya yang mengintai.

Komentar