Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah hingga ke pelosok. Tidak tanggung-tanggung, kegiatan edukasi fiskal ini dijadwalkan menjangkau 17 distrik secara bertahap.
Tujuannya sederhana tapi strategis: membangun pemahaman yang utuh, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendorong penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi tersebut menjadi pilar kebijakan fiskal terbaru yang diharapkan mampu mendongkrak kemandirian fiskal daerah Fakfak.
Salah satu narasumber sosialisasi, Egenius Wagab, SE., MM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembukuan Penerimaan pada Bappenda Fakfak, menegaskan bahwa pendekatan jemput bola ini bukan sekadar formalitas.
“Kami ingin membangun komunikasi dua arah, mendengar langsung aspirasi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memastikan aturan ini dipahami dengan benar,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi.
Egenius menambahkan, pihaknya tidak hanya memaparkan isi regulasi, tetapi juga menghadirkan praktik baik. Salah satu contoh yang kerap diangkat dalam sosialisasi adalah keberhasilan Dinas Perkebunan yang secara proaktif mengedukasi pelaku usaha pala—komoditas unggulan Fakfak—untuk tertib membayar retribusi.
“Mereka sudah menunjukkan asas kepatuhan dengan membayar retribusi secara sukarela, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Ini contoh konkret kontribusi dunia usaha dalam mendukung layanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Bappenda menargetkan munculnya kesadaran kolektif di kalangan wajib pajak agar tidak memandang pajak dan retribusi sebagai beban semata, melainkan sebagai kewajiban yang berkontribusi pada kesejahteraan bersama.
Selain itu, Bappenda juga berharap sosialisasi intensif ini mampu menekan potensi resistensi sosial atau penolakan yang kerap muncul akibat kesenjangan informasi.
“Dengan edukasi yang memadai, kita membangun kepercayaan publik, mencegah konflik, dan menumbuhkan budaya taat aturan,” tegas Egenius.
Ia optimistis, jika pola ini konsisten dijalankan, potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah akan terus meningkat secara berkelanjutan.
“Pada akhirnya, ini semua untuk kemandirian fiskal Fakfak agar kita bisa membiayai pembangunan sesuai prioritas daerah tanpa terlalu bergantung pada pusat,” pungkasnya.
Dengan langkah jemput bola hingga ke pelosok distrik, Pemerintah Kabupaten Fakfak menunjukkan komitmen serius dalam mengelola potensi fiskal secara modern dan partisipatif, meletakkan dasar bagi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang merata di Bumi Mbaham Matta.









Komentar