Bank Papua Klarifikasi Soal Lelang Rumah Jaminan di Fakfak: Prosedur Sah, Mediasi Berlanjut

Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | Bank Papua memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di kabarsulsel-Indonesia.com pada 10 dan 11 Februari 2025 yang berjudul “Bank Papua Fakfak Dipalang Nasabah: Korinus Hombore Tuntut Pengembalian Uang Rp 358 Juta!” dan “Skandal Bank Papua Fakfak! Uang Nasabah Ratusan Juta Raib, Kantor Dipalang, Rekonsiliasi Gagal Total.

Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Papua, Matheus A. Mual, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar informasi yang disampaikan lebih akurat dan tidak menyesatkan publik.

Lelang Sesuai Prosedur Hukum

Matheus menjelaskan bahwa uang yang disebut dalam pemberitaan sebenarnya digunakan untuk pembelian rumah hasil lelang yang dilakukan melalui Kantor KPKNL Sorong. Proses lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

“Lelang dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet atas nama Ibu Wa Ode. Bank Papua telah mengajukan permohonan penjualan jaminan melalui KPKNL Sorong dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Pemenang lelang yang sah adalah Bapak Korinus Hombore,” jelas Matheus.

Sebagai pemenang lelang, Bank Papua telah menyerahkan sertifikat rumah kepada Korinus Hombore. Namun, hingga kini rumah tersebut masih ditempati oleh pemilik sebelumnya, Ibu Wa Ode, sehingga menimbulkan polemik.

Mediasi dan Langkah Hukum

Ketidakpuasan Korinus Hombore karena belum bisa menguasai rumah yang telah dibelinya melalui lelang berujung pada aksi pemalangan Kantor Bank Papua Cabang Fakfak. Menanggapi hal ini, Bank Papua telah mengambil beberapa langkah penyelesaian, antara lain:

  1. Mediasi dengan Korinus Hombore dan Kepolisian – Pada 11 Februari 2025, telah dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan untuk membuka palang di Kantor Bank Papua Fakfak. Kini, layanan perbankan kembali beroperasi normal.
  2. Upaya Persuasif dengan Ibu Wa Ode – Bank Papua akan kembali melakukan mediasi agar Ibu Wa Ode mengosongkan rumah secara sukarela. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum.

Terkait prosedur pengosongan aset jaminan yang masih ditempati, Matheus menjelaskan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah:

  • Pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan ke Pengadilan Negeri setempat.
  • Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi.
  • Berdasarkan putusan tersebut, Panitera dan juru sita akan melakukan pengosongan di lapangan.

Komitmen Transparansi

Sebagai bank daerah yang berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), Bank Papua menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi, baik nasabah maupun pemenang lelang. Bank Papua akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutup Matheus.

Komentar