Baadila, Tahun 2025 Dishut Maluku Merencanakan Beberapa Program Prioritas Berdasarkan Permasalahan Yang Ada Di Dinas Kehutanan

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila S,Hut.M.Si yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, kantor Kehutanan Maluku, Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa,

Dalam tahun 2025 Dinas Kehutanan merencanakan beberapa program dan kegiatan antara lain,

1.kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan untuk mengurangi luas lahan kritis yang ada di provinsi Maluku.

2.kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial.

3.Program perlindungan hutan dalam hal ini adalah pemberantasan illegal logging dan Peredaran kayu secara ilegal di Provinsi Maluku.

4.kegiatan pengendalian perizinan pemanfaatan kayu yang ada di Provinsi Maluku.

Itu merupakan program-program prioritas dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berdasarkan permasalahan-permasalahan Kehutanan yang ada ungkap Baadila

Menurutnya, Provinsi Maluku ini merupakan Provinsi Kepulauan dimana sangat rentan Terhadap isu perubahan iklim. Untuk mengantisipasi hal tersebut berbagai kebijakan telah kami tempuh antara lain menetapkan pulau-pulau kecil itu sebagai hutan lindung, memproteksinya dengan menetapkan kawasan pulau-pulau kecil itu sebagai kawasan unggul sehingga pemanfaatannya itu sangat terbatas kalau ditetapkan sebagai hutan lindung.

Kita juga berupaya mengadakan kegiatan rehabilitasi pada areal-areal yang kritis pada pulau-pulau kecil. Lalu kemudian kegiatan perlindungan dan pengamanan terhadap kegiatan aktivitas-aktivitas yang ilegal terutama terkait dengan penebangan kayu dan peredaran kayu ilegal. Itu upaya-upaya kita, jelas Baadila.

Provinsi Maluku sebut Baadila, dalam rangka untuk peningkatan tutupan sendiri telah memperoleh RBP pembayaran berbasis kinerja, atas prestasi untuk meningkatkan tutupan lahan.

“jadi dalam tahun 2003-2024 kemarin kita memperoleh kurang lebih 18 miliar atas prestasi untuk menjaga tutupan lahan di Provinsi Maluku,” ungkap Baadila.

Terkait dengan hutan Adat tambah Baadila, sebenarnya sudah diatur mekanismenya bahwa hutan adat itu diakui selama ditetapkan oleh Perda, sampai saat ini Kami sedang bersama-sama dengan DPRD mudah-mudahan bisa membuat Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Maluku.

Tetapi secara penetapan ruang untuk masyarakat melalui mekanisme perhutanan sosial itu sebenarnya sudah ada empat SK penetapan hutan adat di Provinsi Maluku, Kota Ambon dan Maluku Tenggara.

“Kami harapkan di negeri-negeri lainnya melalui mekanisme ini walaupun bukan melalui mekanisme yang penetapan hutan adat bisa ditetapkan hutan desa atau hutan Negeri walaupun jangka waktunya cuma sampai 35 tahun tapi itu sudah memberikan ruang pengelolaan hutan kepada masyarakat negeri atau adat yang ada di wilayah tersebut,”urai Baadila.

Ditanya soal Dinas Kehutanan terutama soal reboisasi, ujar Baadila, Dinas Kehutanan memiliki 11 UPTD KPH Kabupaten/kota, upaya-upaya perlindungan dan pengamanan mungkin kami lakukan melalui upaya-upaya prefentif, pencegahan misalnya dengan sosialisasi kepada masyarakat. Lalu upaya penindakan merupakan upaya terakhir.

Kami juga membentuk kelembagaan-kelembagaan di tingkat desa yang merupakan budaya setempat misalnya, Kewang dan sebagainya kami ingin mengaktifkan mereka namun dalam format yang lain.

Dalam Tahun 2025 ini Baadila juga berencana membentuk masyarakat mitra Polhut, disetiap desa yang rawan. Karena polisi hutan sangat terbatas maka kami ingin berdayakan masyarakat yang ada dan daerah yang rawan pencurian kayu, maka kami bentuk masyarakat mitra Polhut yang dapat berperan untuk melakukan pengawasan secara dini pada lokasi-lokasi penebangan kayu tersebut, pungkas Baadila.

(M.N)

Komentar