JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024, Jumat, 10 Juni 2022. Hal ini ditandai dengan peluncuran Meja Layanan pemantau Pemilu 2024, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, selain untuk menerima pendaftaran pemantau Pemilu 2024, Meja Layanan pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu. Terutama yang berhubungan dengan Bawaslu
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan 2019 melalui layanan tersebut. Salah satunya, pemantauan dimungkinkan untuk dilakukan lebih cepat karena layanan ini mempermudah komunikasi antara Bawaslu dan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.
“Kami belajar dari porses pemantauan dari tahun 2019, pendaftar sedikit kebingungan dalam proses penanganan,” kata Bagja.
Pada Pemilu 2019, ada 138 organisasi pemantau pemilu berbadan hukum, dua diantaranya dari mancanegara. Namun, tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif.
“Keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan,” ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa pendaftaran ini terbuka kepada semua lembaga pemantauan. Bawaslu disebut siap memfasilitasi siapa pun yang ingin memantau pemilu agar membentuk/bergabung dengan lembaga pemantau pemilu yang berbadan hukum, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Silakan masyarakat untuk membangun lembaga pemantau dan bisa mendaftar,” ucap Bagja.
Adapun syarat menjadi pemantau Pemilu 2024, antara lain, organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau Pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024. (*)
Komentar