MEDAN, Kabarsulsel-Indonesia.com; Orangtua terlapor penganiayaan mahasiswa kedokteran UISU, Zulkarnain membantah kalau anaknya, MZE (taruna Akmil) ikut terlibat. MZE hanya melerai saat sang adik, ZZ terlibat baku hantam dengan pelapor, Teuku Shehan Arifah.
“Saya hanya meluruskan saja, yang melakukan penganiayaan terhadap pelapor anak saya, ZZ. Sedangkan abangnya, MZE hanya melerai. Tidak ikut terlibat melakukan penganiayaan,” ungkap Zulkarnain pada wartawan, Rabu (15/3).
Zulkarnain mengatakan MZE memang berada di lokasi saat kejadian pemukulan terhadap Shehan. Namun, MZE tidak ikut memukul. Melainkan melerai dan menarik ZZ yang sedang berantam. “Anak saya ini saling kenal dan pernah satu sekolah saat masih duduk di bangku SMP,” sebutnya lagi.
Peristiwa ini, sambungnya, bermula ketika, MZE mendapat informasi dari pacarnya bahwa ia sering digoda via WhatsApp oleh pelapor. Kemudian MZE menceritakan masalah ini kepada sang adik, ZZ. Malam itu, abang beradik ini keluar mengendarai mobil bersama teman-temannya dan tak sengaja bertemu dengan pelapor di pintu keluar Komplek Tasbi I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Melihat mobil pelapor, ZZ turun dari mobil dan langsung mengajak pelapor duel. Melihat, ZZ adu pukul, MZE turun dari mobil dan melerainya. Akibat peristiwa ini, Teuku Shehan Arifah melapor ke polisi.
Namun, Zulkarnain selaku orang tua MZE dan ZZ telah bertemu dengan kedua orangtua Teuku Shehan Arifah untuk melakukan perdamaian.
Terpisah, Faturahman Aulia (25) teman pelapor dan terlapor yang berusaha memediasi dan hadir saat pertemuan kedua belah pihak keluarga mengungkap, bahwa pihak orang tua terlapor telah melakukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Bahkan, pihak keluarga terlapor juga telah meminta maaf kepada keluarga pelapor.
“Saya kebetulan kenal kedua belah pihak. Yang ingin saya klarifikasi informasi yang menyebutkan pihak terlapor mengiming-imingi pelapor Rp 15 juta untuk berdamai. Itu tidak benar. Yang benar pihak pelapor minta agar terlapor meminta maaf. Dan uang perobatan diserahkan ke pihak terlapor. Pihak keluarga terlapor berinisiatif akan memberikan uang perobatan Rp 15 juta. Dan bukan diming-imingi,”ungkap mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU ini.
Lalu, inisiatif akan memberikan uang perobatan Rp 15 juta itu saya sampaikan ke pihak keluarga pelapor. Setelah mendengar angka tersebut, orang tua pelapor tidak menyetujuinya dan meminta Rp 300 juta. Bahkan, lanjut Fatur ayah pelapor juga sempat mengatakan kalau bisa uang perdamaian jangan sampai di bawah Rp 100 juta. “Karena angka perdamaian tak tercapai, kasus ini terus bergulir,”bebernya.
(Elang Kei)
Komentar