SAUMLAKI, Kabarsulsel-indonesia.com – Saran Informasi dari waktu ke waktu sangat dibutuhkan, meski sering para pekerja media sering terancam terkait informasi yang dipublish media.
Masyarakat belakangan ini boleh dibilang tak miskin informasi, seiring kemajuan teknologi yang berdampak positif bagi perolehan informasi secara mudah dan cepat.
Meski demikian, pendirian media termasuk online tak berarti bebas tanpa rambu, padahal belum memenuhi persyaratan seperti badan hukum, ijin operasional, perkantoran, pendaftaran di Dewan pers serta berbagai aturan lain yang wajib dipenuhi.
Jika aturan-aturan tersebut diabaikan, maka bukan tidak mungkin media terancam ditutup, karena tak memenuhi syarat-syarat pendirian dan bisa dibilang ilegal.
Pernyataan itu disampaikan narasumber sehubungan masih adanya sikap apatis media tertentu tangga kini belum memenuhi persyaratan-persyaratan dimaksud.
“Aturan-aturan itu ada, dan saya kira itu jelas. Sebuah media harus berbada hukum PT, memiliki kantor yang representatif, punya ijin, harus terdaftar di Dewan Pers dan seterusnya. Kalau persyaratan-persyaratan itu tidak bisa dipenuluhi, maka konsekwensinya terancam dulitutup. Ini aturan bukan saya sengaja buat opini.”kata narasumber
Dia mengatakan, pernyataannya merupakan warning bagi sejumlah media yang mungkin saja hingga hari ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, sehingga kelak tak menemui persoalan.
Dengan begitu, maka eksistensi media di berbagai tempat tak lagi diragukan keabsahannya, atau bahkan tak bermasalah hukum di kemudian hari. Tegas narasumber.
(Saily)
Komentar