Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Keputusan Asprov PSSI Papua Barat menunjuk Pieter Letsoin sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Askab PSSI Fakfak melalui SK Nomor 474/SKEP/PSSI-PB/X-2025 memunculkan perbedaan pandangan antara pengurus Askab Fakfak dan Asprov Papua Barat. Kedua pihak kini menyampaikan penjelasan masing-masing terkait dasar terbitnya keputusan tersebut.
Pernyataan Pihak Fakfak: PLT Tidak Diatur dalam Statuta
Sekretaris Panitia Pendaftaran dan Registrasi Klub 2025, Semy Lessnusa, menilai penunjukan PLT tidak sesuai dengan Statuta PSSI 2025. Ia menyebut mekanisme pengisian jabatan ketua Askab telah diatur melalui pembentukan panitia seleksi oleh Asprov.
“Dalam statuta yang berlaku, tidak ada istilah PLT. Mekanisme pergantian ketua harus melalui panitia seleksi yang membuka penjaringan dan melakukan verifikasi sebelum hasilnya disampaikan ke Asprov,” ujar Semy.
Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan Askab Fakfak periode 2023–2027 merupakan hasil kongres. Mengacu pada statuta, keputusan kongres tidak dapat dibatalkan oleh komite eksekutif maupun pengurus provinsi. Menurutnya, keputusan Asprov berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan.
“Kami sudah menyampaikan permohonan peninjauan kembali beserta kajian hukum. Prinsipnya, kami meminta SK tersebut ditinjau ulang,” katanya.
Penjelasan Asprov: Administrasi Vakum dan Perlu Penugasan Sementara
Sementara itu, Asprov PSSI Papua Barat menyampaikan alasan terbitnya SK PLT melalui sejumlah dalil yang menurut mereka berangkat dari kondisi faktual di bidang administrasi dan komunikasi organisasi. Ketua Asprov, Faisal Kelian, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati situasi Askab Fakfak dalam beberapa tahun terakhir.
Asprov menyampaikan beberapa pertimbangan berikut:
- Pengelolaan administrasi Askab Fakfak dinilai tidak berjalan optimal, sehingga diperlukan penataan untuk memastikan kelancaran administrasi organisasi.
- Komunikasi dengan PSSI Papua Barat dianggap tidak berjalan, baik terkait administrasi maupun pelaksanaan program kerja.
- SK Asprov Nomor 111/SKEP/PSSI-PB/V/2023 dinilai tidak dapat dijalankan dengan baik atau bahkan vakum setelah penyelenggaraan Kejurda Piala Gubernur 2023.
- Kepengurusan dinilai aktif hanya untuk kegiatan sesaat, yakni Kejurda 2023, dan tidak berlanjut pada koordinasi program kerja dengan PSSI Pusat maupun Asprov.
- Asprov mengklaim menerima petunjuk dari PSSI Pusat yang memberikan kewenangan penuh kepada Asprov untuk menunjuk PLT Ketua Askab Fakfak sampai ketua definitif terbentuk.
- Organisasi dianggap perlu segera kembali berjalan, sehingga penunjukan PLT dinilai sebagai langkah interim agar fungsi organisasi tidak terhenti.
“Atas pertimbangan itu, kami memandang perlu menetapkan PLT untuk memastikan organisasi tetap berjalan sambil menunggu proses pembentukan ketua definitif,” ujar Faisal.
Dua Pandangan Berbeda, Mekanisme Penyelesaian Tersedia
Perbedaan pandangan antara Askab Fakfak dan Asprov Papua Barat kini berfokus pada dua hal: tafsir terhadap statuta dan penilaian terhadap kelancaran administrasi organisasi. Fakfak mempersoalkan aspek legalitas dan prosedur, sementara Asprov menekankan urgensi untuk memastikan organisasi tetap berfungsi.
Statuta PSSI sebenarnya menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain melalui pembahasan pada Kongres Tahunan Provinsi atau pembentukan badan ad hoc. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai langkah lanjutan dari Asprov terkait mekanisme penyelesaian tersebut.
Menunggu Langkah Berikutnya
Dengan agenda kompetisi yang semakin dekat, kepastian struktur organisasi di tingkat kabupaten menjadi penting. Baik Askab Fakfak maupun Asprov Papua Barat kini menunggu tindak lanjut dan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi perpecahan dan kegiatan sepak bola di Fakfak tetap dapat berjalan.









Komentar