Kaimana, Kabarsulsel-Indonesia.com | 8 Oktober 2024 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, Abdul Rahim Furuada (ARF), diduga melanggar aturan netralitas ASN setelah terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 berujung dilaporkan oknum warga Kaimana ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaimana.
Kejadian ini terungkap setelah sebuah postingan di akun Facebook bernama Dasantos menyebarluaskan foto yang memperlihatkan ARF menghadiri deklarasi pasangan HAI-RAMBO pada 5 Oktober 2024 di Kilo Nol, Kaimana.
Dalam foto tersebut, ARF yang masih berstatus sebagai ASN, tampak hadir di acara deklarasi yang juga dihadiri oleh HAI dan mantan bakal calon RAMBO. Postingan Dasantos menuliskan keterangan “Deklarasi Bersama HAI-RAMBO, 5 Oktober 2024,” yang kemudian memicu dugaan pelanggaran aturan ASN.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, pegawai negeri dilarang keras berpihak atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa, 8 Oktober 2024, setelah saksi bernama Zul dan Kambesu melihat unggahan di akun Facebook Dasantos serta pemberitaan terkait di media online Kaimana News.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat dengan bukti berupa tangkapan layar dari postingan Facebook tersebut yang telah dicetak oleh pihak terkait. Jika terbukti, ARF dapat menghadapi sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilihan umum, di mana mereka diharapkan menjaga sikap profesional tanpa memihak kepada pihak tertentu.
Saat ini, pihak Bawaslu Kaimana diharapkan segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, ARF belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatannya dalam deklarasi tersebut.









Komentar