Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Hingga Jumat, 2 Mei 2025, kasus hilangnya dua aset negara milik Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang, Kalimantan Barat, masih menjadi misteri besar.
Aset berupa Lantai Jemur dan Saung Tani yang dibangun untuk kepentingan petani di RT 10 Dusun Sri Lingga, Desa Sungai Jawi, Kecamatan MHS, diketahui telah dibongkar secara paksa oleh oknum tak dikenal.
Ironisnya, pihak Distanakbun selaku pemilik aset, terkesan diam dan tidak mengambil tindakan apapun.
Padahal, aset yang dibangun sekitar tahun 2015-2016 tersebut menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Kini, lantai jemur yang sempat terlihat masih menyisakan cor beton, telah hancur berantakan. Sementara Saung Tani raib tanpa jejak, diduga telah dibongkar hingga ke akar pondasinya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas bahwa pembongkaran aset negara tanpa izin resmi merupakan tindakan fatal dan melawan hukum.
“Kalau benar itu aset milik pemerintah, tidak bisa sembarangan dibongkar. Harus diselidiki dan pelakunya diproses hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tim Investigasi dari DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, yang dipimpin Abdul Kholik dan didampingi Jumadi selaku Ketua Tim Investigasi, angkat bicara dan mengecam keras tindakan perusakan ini.
“Kami pertanyakan dasar pembongkaran ini. Atas perintah siapa? Untuk kepentingan siapa? Aset negara ini dibangun dengan kualitas bagus dan tujuan mulia untuk para petani, tapi kini hancur begitu saja,” tegas Abdul Kholik kepada Kabarsulsel-Indonesia.com.
Senada, Jumadi mengungkapkan keheranannya karena tidak ada alasan jelas atas pembongkaran tersebut. Ia bahkan mencurigai adanya kerjasama terselubung antara oknum perangkat desa dan pihak di Distanakbun.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke Distanakbun dan mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali soal pembongkaran ini. Bahkan mereka menyarankan agar kasus ini diproses hukum dan dipublikasikan,” ungkap Jumadi.
Pihak Distanakbun, dalam komunikasi dengan Tim Investigasi LAKI, menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun memberikan izin atas pembongkaran kedua aset tersebut. Mereka pun mempersilakan media dan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
Atas temuan ini, LAKI Ketapang dengan tegas mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus pengrusakan aset negara ini.
“Kami ingin tahu, atas izin siapa pembongkaran ini terjadi? Siapa yang memerintah dan ke mana hasil pembongkaran itu dibawa?” tegas Abdul Kholik dan Jumadi dalam pernyataan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang masih terus melakukan penelusuran di lapangan serta pengumpulan data dan dokumentasi guna memperkuat laporan hukum atas dugaan pelanggaran serius ini.
Writter : Sukardi | Editor : Red
Komentar