Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Peristiwa yang mencengangkan terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Kelurahan Sampit, Gg. Buasin Rt. 41. Aset daerah berupa bangunan barau milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, yang masih kokoh dari tahun 2021-2022, dihancurkan tanpa alasan jelas oleh pelaksana proyek baru. Diduga, tindakan ini dilakukan demi kepentingan anggaran 2024 yang mencapai ratusan juta rupiah.
Jumadi, anggota Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dengan tegas menyatakan bahwa bangunan barau lama tersebut masih dalam kondisi baik dan kokoh. Namun, proyek pembangunan barau baru dari Dinas PerkimLH tahun anggaran 2024 justru menimpa dan merusak aset yang sudah ada.
“Ini pemborosan besar anggaran APBD Ketapang,” ujarnya pada KabarSulSel Indonesia, Jumat (14/06).
Lebih lanjut, Jumadi mengkritisi kualitas material yang digunakan dalam proyek baru ini.
“Besi yang digunakan sangat kecil, hanya ukuran 6 banci, seharusnya 8 full sesuai ketentuan Dinas PerkimLH,” tambahnya.
Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai standar menimbulkan kecurigaan adanya upaya penghematan anggaran demi keuntungan pribadi.
Ketika ditanya tentang ukuran besi yang ideal, Jumadi menegaskan bahwa seharusnya besi berukuran 8 full digunakan untuk pembuatan barau. “Ini sudah menjadi ketentuan Dinas PerkimLH,” tegasnya.
Jumadi mendesak pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Aset daerah yang dirusak ini harus diusut tuntas. Mengapa pelaksana proyek tidak memasang papan plang? Ada indikasi kesengajaan untuk menyembunyikan identitas CV yang terlibat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek dan Dinas PerkimLH belum membuahkan hasil. KabarSulSel Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Komentar