“APH Tertidur Atas Proyek Pembangunan Dermaga Elat Yang Menghabiskan Puluhan Milyar Kini Terbengkala

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com;  Lagi-lagi salah satu proyek Nasional yang menghabiskan anggaran negara puluhan milyar belum juga rampung dikerjakan. Proyek pembangunan dermaga Feri di Elat yang telah di bangun oleh Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub RI melalui Balai Pengembangan Transportasi Darat Wilayah Maluku kini kondisinya semakin memperhatikan publik.

Pasalnya Proyek ini sudah 2 Tahun lebih di kerjakan dengan memakan anggaran APBN yang jumlahnya kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun anehnya hingga saat ini pekerjaan tersebut belum rampung mencapai 60/70%,

Proyek Pembangunan Dermaga Feri Elat tersebut sontak mendapat sorotan keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara. Agustinus Buce Rahakbauw.

Saat melakukan investigasi di Kei Besar wartawan senior Malra yang kini menjabat Ketua PWI, telah mengkantongi beberapa informasi dari beberapa sumber terpercaya dan kredibel jika proyek pembangunan Dermaga Feri belum rampung semua alias belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Untuk itu Rahakbauw meminta kepada Kantor BPTD kelas ll Propinsi Maluku agar  dapat menyikapi salah satu proyek APBN yang telah menghabiskan uang Negara puluhan milyar namun kini mangkrak di Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.

Kata Rahakbauw” Terkait dengan proyek Pembangunan Dermaga Feri Elat ini sudah tercium oleh pihak aparat penegak hukum dan juga sudah diambil keterangannya, Namun entah kenapa sampai tiba-tiba proyek yang lagi mangkrak ini diam di tempat.?

Hal ini tentu memunculkan pertanyaan ujar Rahakbauw, ada apa di balik semua sandiwara ini? Mengingat UU korupsi No 31 Tahun 1999 dimana di ubah dengan UU korupsi No 20 Tahun 2001 KUH-Pidana pasal 55 telah mengisyaratkan kepada publik tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi. Tambah Obama.

Ketua PWI Malra juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan terbengkalainya proyek nasional tersebut,  siapapun dia ketika terbukti melakukan tindakan penyelewengan terhadap hukum, maka harus di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak di sinyalir bahwa proses penindakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pinta Obama.

Tak hanya sebatas itu saja, Obama pun menegaskan jika ada APH yang coba-coba berselancar dalam rangka menenggelamkan kasus ini tentunya dirinya akan melaporkannya. Lanjutnya lagi, Karena di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada orang yang kebal Hukum,dan bila mana ada pihak aparat penegak hukum yang ingin menutupi kejahatan ini, dirinya tidak segan-segan melapor ke KPK, Kapolri, dan Kejagung. Tutup Obama.

Komentar