Apel Siaga Pengawasan Kampanye Damai Pemilihan Umum, Marselus Hungan : ASN, TNI/Polri Harap Netral

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Slogan yang digunakan Bawaslu adalah bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Statement ini disampaikan saat mengawali pembukaan pidato Apel Siaga Pengawasan Kampanye Damai Pemilihan Umum, pada senin [27/11].

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yang diwakili oleh Marselus Hungan   menyampaikan jika undang-undang pemilu telah menegaskan bahwa ada beberapa unsur pemerintahan maupun masyarakat yang dilarang untuk ikut dalam kampanye yaitu terdiri dari pegawai negeri sipil dan P3K, pemerintah dengan perjanjian kerja itu dilarang oleh undang-undang nomor 7 tahun 2016 pasal 280 dan 281 dan seterusnya. Ujar Marselus.

Selain itu tambah Marselus pula selain itu  kepala desa maupun perangkat desa juga dilarang terlibat dan mengikuti kampanye. Hal ini kami sampaikan lebih awal agar setiap peserta pemilu dan tim kampanye dapat mematuhinya. Ungkap Marselus.

Marselus juga menandaskan tanggung jawab peserta pemilu adalah bagaimana meyakinkan masyarakat atau konstituennya dengan menawarkan visi misi program kerja dan Citra diri peserta pemilu.

Selanjutnya dia mengajak semua partai politik peserta pemilu dan tim kampanye untuk berkomitmen menciptakan suasana damai saling menghormati antar peserta pemilu serta tunduk dan taat pada peraturan dan perundang-undangan tentang kampanye serta melaksanakan kegiatan kampanye yang positif dan sejuk tanpa adanya berita hoax, kampanye hitam, ujaran kebencian dan politisasi sara serta tidak menggunakan praktek money politik atau politik uang dalam melakukan pendekatan kepada Pemilih. Tegas Marselus.

Marselus juga menghimbauw kepada ASN TNI dan Polri agar dapat mengawal Pemilu dengan memberikan komitmen dan penguatan agar selalu netral dalam pemilu 2024 nanti.

Lewat kesempatan itu puka Marselus menyampaikan instruksi ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada seluruh jajaran baik pengawas Pemilu Kecamatan sampai pengawas Pemilu desa atau PKD dan pengawas TPS yang segera dibentuk agar selalu mengutamakan pencegahan dalam melaksanakan kerja kerja pengawasan. Ujarnya

Lanjutnya lagi, upaya pencegahan adalah strategi pengawasan terbaik apabila langkah-langkah pencegahan telah dilakukan namun pelanggaran masih saja terjadi maka wajib jajaran pengawas untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir sambutannya Marselus menegaskan bahwa Pemilu bersih tanpa kecurangan hasilkan pemimpin yang berkualitas bersama rakyat. Tutup Marselus.

Komentar