Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Nilai APBD-P yang disepakati mencapai Rp1,38 triliun, dengan total belanja daerah menembus Rp1,45 triliun.
Penetapan ini menandai titik penting dalam perjalanan pembangunan Fakfak tahun berjalan. Meski diakui belum semua aspirasi masyarakat bisa terakomodasi, pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan anggaran difokuskan pada program prioritas dengan skala kebutuhan yang paling mendesak.
Langkah ini, menurut Bupati Fakfak Samaun Dahlan, adalah bagian dari strategi penajaman target pembangunan demi percepatan pencapaian visi “Fakfak Membara: Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman” yang menjadi arah RPJMD 2025–2029.
|

“Perubahan anggaran ini jangan hanya menjadi dokumen formalitas. Saya instruksikan seluruh pimpinan OPD untuk segera bergerak cepat, melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disahkan. Waktu kita efektif tinggal tiga bulan, jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda ke tahun depan,” tegas Samaun Dahlan dalam pidatonya menutup Sidang Paripurna APBD-P di Gedung DPRK Fakfak, Senin malam, 29 September 2025.
Rincian Anggaran
APBD-P 2025 disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan fiskal dan keterbatasan ruang fiskal daerah. Berikut komposisinya:
Pendapatan Daerah: Rp1.384.981.347.059,16
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp44,31 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp1,307 triliun
- Lain-lain pendapatan yang sah: Rp33,20 miliar
Belanja Daerah: Rp1.455.751.670.258,31
- Belanja Operasi: Rp1,08 triliun
- Belanja Modal: Rp169,99 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp7,75 miliar
- Belanja Transfer: Rp197,33 miliar
Dengan posisi tersebut, APBD-P mencatat defisit sebesar Rp70,77 miliar. Namun defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto pada jumlah yang sama sehingga struktur APBD tetap seimbang sesuai prinsip balance budget.
Skala Prioritas dan Tantangan
Pemerintah Kabupaten Fakfak menekankan bahwa perubahan anggaran diarahkan untuk memperkuat capaian program unggulan, bukan menambah daftar panjang proyek baru. Samaun Dahlan menegaskan, faktor keterbatasan anggaran dan ketersediaan waktu menjadi alasan utama mengapa tidak semua usulan dari masyarakat dapat dimasukkan dalam dokumen APBD-P.
“Yang kita lakukan adalah menajamkan sasaran. Setiap rupiah anggaran harus efektif menghasilkan manfaat. Program yang sudah ada harus dipastikan selesai, jangan sampai menjadi beban di tahun depan,” ujar Bupati Fakfak.
Dengan pendekatan ini, sektor-sektor krusial seperti pelayanan publik, infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
Menunggu Evaluasi Gubernur
Sesuai ketentuan, rancangan perda yang sudah disepakati akan dikirim ke Gubernur Papua Barat sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah penetapan. Evaluasi gubernur akan menjadi pintu akhir sebelum APBD-P ini benar-benar berlaku.
Apabila evaluasi menemukan ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi atau kepentingan umum, Pemkab Fakfak bersama DPRK memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan. Proses ini, menurut Bupati Samaun Dahlan, harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol agar tata kelola keuangan daerah tetap akuntabel.
Instruksi Tancap Gas
Samaun Dahlan menutup sidang dengan instruksi keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan, waktu tiga bulan yang tersisa harus dimanfaatkan maksimal.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Program dan kegiatan harus dijalankan sesuai aturan, jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah harus bekerja cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Bupati dengan nada tegas.
Dengan APBD-P 2025 yang kini telah disepakati, publik Fakfak menaruh harapan besar agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan eksekusi APBD-P ini akan menjadi tolok ukur seberapa siap Pemerintah Kabupaten Fakfak mewujudkan janji “Fakfak Membara” yang diusung dalam RPJMD lima tahun mendatang.
Komentar