Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Aparat Keamanan TNI – Polri kembali dikerahkan untuk meredam bentrok antar sekelompok warga desa Lingat dengan desa Kandar, kecamatan Selaru, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (29/4/2025) sore.
Bentrok antar warga pecah diduga akibat permasalahan lahan Batinduan. Peristiwa ini menyebabkan 7 orang warga terluka. Satu diantaranya meninggal dunia, berinisial SN, 51 tahun. Korban tewas tertembak senapan angin di dada kiri. Umumnya, para korban mengalami luka tembak senapan angin.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, bentrok antar warga berawal saat terjadinya aksi pemalangan jalan di depan desa Kandar pada pukul 15.56 WIT.
Atas insiden itu, aparat Polsek Selaru dikerahkan ke lokasi pemalangan jalan. Kapolsek Selaru dengan Pemerintah Kecamatan Selaru kemudian berkoordinasi dengan masyarakat agar aksi pemalangan jalan dapat dibuka.
Saat koordinasi, masyarakat kemudian mengijinkan jalan dibuka. Hanya saja, yang boleh melintas cuman personel TNI – Polri, sementara Camat bersama staf Kecamatan Selaru tidak diijinkan lewat.
Tak lama berselang, personel Polres Kepulauan Tanimbar tiba di lokasi konflik. Bersama personel Polsek Selaru, Koramil dan TNI-AL kemudian mengarahkan masyarakat kedua desa untuk kembali ke desa masing – masing.
Antisipasi kejadian lanjutan pasukan BKO 30 pers Brimob Polda Maluku sudah sampai di tempat kejadian dan bergabung dengan aparat TNI-Polri yang melaksanakan Pengamanan di tempat kejadian.
Kapolda Maluku menghimbau kepada masyarakat desa Lingat dan Kandar agar dapat menahan diri. Jangan mudah terprovokasi, dan serahkan permasalahan yang telah terjadi kepada aparat kepolisian.
“Jangan main hakim sendiri. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Serahkan kepada kami untuk menangani persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siapapun yang terlibat dalam bentrok akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku bentrok sesuai aturan yang berlaku dan Laporan Polisi model A telah dibuat.
“Saya perintahkan sekali lagi agar para pelaku bentrok khususnya yang menggunakan senapan angin agar ditangkap dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”
(M.N)
Komentar