Antara Hukum Dan Budaya – Sinode GPM Dukung Legilisasi Untuk Masyarakat.

Uncategorized100 views

Tanimbar.Kabarsulsel-Indonesia.Com– Persidangan Ke-51 Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Selatan resmi dibuka dengan agenda strategis, termasuk pembahasan legalisasi sopi sebagai warisan budaya. Isu ini mendapat perhatian khusus karena sopi tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga potensi ekonomi bagi masyarakat Maluku.

Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, melalui Pdt. Y. Coling, S.Th., menegaskan bahwa gereja tidak hanya berperan dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam kesejahteraan sosial dan ekonomi jemaat. Ia menilai bahwa sopi merupakan bagian dari budaya masyarakat yang perlu diatur dengan regulasi yang jelas agar manfaat ekonominya bisa dirasakan secara luas.

Secara historis, sopi telah menjadi bagian dari upacara adat dan kegiatan sosial di Maluku. Namun, tanpa regulasi yang jelas, produksinya sering kali dianggap ilegal dan mendapat stigma negatif. Jika dikelola dengan baik, sopi bisa menjadi produk unggulan yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM), seperti halnya minuman tradisional di negara lain yang telah dilegalkan dan menjadi komoditas ekonomi.

Pdt. Coling mendorong pemerintah daerah untuk merancang peraturan daerah (Perda) yang mengatur produksi, distribusi, serta standar keamanan sopi. Regulasi ini harus mencakup standarisasi produksi, sistem perizinan, distribusi yang terkontrol, serta pemberdayaan ekonomi lokal agar sopi bisa menjadi produk unggulan yang mendukung masyarakat tanpa dampak negatif.

Meski memiliki banyak potensi, legalisasi sopi menghadapi tantangan, terutama dari stigma negatif dan kekhawatiran penyalahgunaan alkohol. Oleh karena itu, edukasi tentang konsumsi bertanggung jawab dan kerja sama antara gereja, masyarakat adat, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. Jika diterapkan dengan baik, legalisasi sopi dapat melestarikan budaya sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Tanimbar.

Saily

Komentar