Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pernyataan sombong dan tak terpuji dari pemilik Cahaya Soppeng, salah satu Mitra Bulog, memicu kemarahan publik dan tanggapan keras dari Kepala Gudang Perum Bulog Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku. Jumat, 06/07/2024.
Dalam statemen yang mencerminkan arogansi, pemilik Cahaya Soppeng mengklaim kebebasan penuh dalam menjual beras Bulog tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami bebas menjual, tergantung pembeli. Banyak yang komplain, tapi saya aman-aman saja,” ujar pemilik Cahaya Soppeng dengan nada meremehkan hukum dan keluhan masyarakat.
Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan, tetapi juga menantang transparansi dan keadilan dalam distribusi beras Bulog.
Wartawan media ini menelusuri keistimewaan yang membuat Cahaya Soppeng berbeda dengan mitra Bulog lainnya, mengungkap adanya indikasi pelanggaran yang serius.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Gudang Perum Bulog Saumlaki, Mariyono, memberikan respons tegas melalui telepon.
“Kami sengaja membatasi penjualan di pasar Lama dan pasar Omele hingga 2 karung untuk memastikan distribusi yang merata. Jika ada masalah di Rumah Pangan Kita (RPK) atau mitra lainnya, silakan laporkan ke Dinas Ketahanan Pangan atau Satgas Pangan Kepolisian,” ujar Mariyono dengan nada marah.
Mariyono menegaskan bahwa tugas Bulog adalah memastikan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kg di wilayah pasar Omele dan pasar Lama.
“Kami hanya memberikan arahan sesuai aturan. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat bisa mengadu ke Dinas Ketahanan Pangan atau Badan Pangan Nasional yang memiliki wewenang pengawasan,” katanya dengan tegas.
Bulog juga menegaskan bahwa mitra mereka harus membantu memasarkan produk komersial seperti gula dan minyak goreng, namun teknik penjualan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.
“Tidak ada ketentuan khusus dari kami mengenai teknik penjualan, namun mereka harus menjual sesuai dengan HET yang ditetapkan,” jelas Mariyono.
Penegasan terakhir dari Mariyono menyoroti tanggung jawab pengawasan yang ada pada Badan Pangan Nasional dan Dinas Ketahanan Pangan.
“Jika ada pelanggaran harga jual, itu di luar kemampuan kami karena pengawasan dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” pungkasnya.
Analisis Kritis :
Pernyataan angkuh dari pemilik Cahaya Soppeng tidak hanya mencoreng integritas mitra Bulog, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan dan keadilan dalam distribusi pangan.
Tanggapan keras dari Kepala Gudang Perum Bulog Saumlaki menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan.
Publik berhak mendapatkan distribusi pangan yang adil dan sesuai aturan tanpa ada mitra yang merasa di atas hukum.
Komentar