Anggota DPRD Malra Adolof Teniwut Tegaskan RDP Bukan Ajang Hukum, Tapi Ruang Aspirasi Rakyat

LANGGUR, Kabarsulsel-Indonesia.com. Anggota Komisi 1 DPRD Maluku Tenggara (Malra) Adolof Markus Teniwut menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar siang ini bukanlah ajang penegakan hukum, melainkan ruang untuk menampung aspirasi dan verifikasi fakta dari warga. Pernyataan itu disampaikan dalam RDP bersama Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Kepala Ohoi/Orang Kai Ohoiraut Noho Tangunubun, Badan Seniri Ohoi, perangkat desa, dan masyarakat di ruang Komisi 1 DPRD Malra.

“Tadi saya ingin sampaikan, Komisi 1 DPRD ini bukan jaksa. Kita di sini bukan untuk menghukum, tapi untuk mendengar dan memberi rekomendasi berdasarkan aspirasi rakyat,” kata Teniwut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika, tata cara, dan suasana rapat agar tetap kondusif.

Adolof Teniwut menghargai kehadiran Kepala Ohoi Ohoiraut beserta perangkatnya yang hadir memberikan klarifikasi maupun masukan. Ia menegaskan bahwa surat atau dokumen yang masuk menjadi pedoman DPRD dalam mengambil tindakan. “Kalau kami tidak menindaklanjuti berarti kami bukan suara rakyat, bukan DPR,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi Gerindra dan PKB ini juga menekankan bahwa rapat dengar pendapat bersifat awal dan terbuka. Hasil atau rekomendasi akan disusun berdasarkan verifikasi dan ringkasan aspirasi yang diterima. “Di sini tidak ada yang dibela atau membela. Kita dengar semua pihak secara sejuk dan profesional,” tambahnya.

Rapat ini menjadi momen penting bagi DPRD untuk menegaskan peran sebagai wakil rakyat, bukan aparat hukum. Adolof menutup sambutannya dengan mengingatkan masyarakat bahwa ruang DPRD selalu terbuka untuk aspirasi, bukan untuk demo yang tidak produktif.

(Elang Kei)

Komentar