Anggota DPRD Bursel Harus Miliki Izin Cuti Untuk Berkampanye


Kabarsulsel-Indonesia, Namrole_Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel)  harus memiliki izin resmi, untuk dapat melakukan kampanye.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil, kepada pers, Rabu, 23 Oktober 2024, via pesan whats appnya.

Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa aturan kampanye dipatuhi oleh para anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kegiatan politik selama masa kampanye.

Dengan memiliki izin untuk berkampanye diharapkan proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa melanggar etika atau aturan pemilu.

“Untuk DPRD cukup mendapatkan izin cuti dari Ketua DPRD,” ucap Souwakil.

Orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini menuturkan, bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

Sementara itu, pada ayat 2, dijelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota merupakan pejabat daerah.

Dari kedua poin tersebut. Apabila anggota DPRD Bursel ingin melaksanakan kampanye, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau daerah selama masa kampanye. Ini bertujuan agar mereka tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye mereka.

“Dalam 2 poin pada pasal tersebut mengisyaratkan kalau posisi anggota DPRD adalah pejabat negara oleh karena itu dalam melaksanakan kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara/daerah,” tutur Robo.

Menurutnya, aturan cuti bagi anggota DPRD ini juga di perkuat dalam pasal 53 ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dimana ayat PKPU menyebutkan, pejabat daerah (DPRD) dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan memenuhi ketentuan.

“Otomatis mereka (DPRD-red) tidak bisa mengunakan fasilitas dalam jabatan dan harus menjalani cuti, agar bisa ikut berkampanye,” ujar Souwakil

Komisioner Bawaslu dua periode ini menegaskan, bahwa secara etika, anggota DPRD yang berkampanye harus terlebih dahulu mengurus izin cuti.

“Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan, ” kata Robo.

Aturan ini dilakukan dengan harapan, proses kampanye dapat berjalan lancar, sesuai dengan aturan dan tidak merugikan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Komentar