SAUMLAKI, Kabarsulsel-indonesia.com – Lagi lagi ada Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang kesehatan sebesar Rp. 22.411.997.016 miliar untuk melunasi pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit PP Magrety Ukurlaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mulai terungkap.
Data yang di himpun media ini bahwa dari Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) Saumlaki, DAK RSUD tahun anggaran 2020 dan 2021 sudah ditransfer 100 persen dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah (RKD) yang pengelolaannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT (Kepten)
Lucunya uang negara yang sudah ditransfer oleh 100 rekening dari RKN ke RKD pada tahun 2020 dan 2021, Namun sayangnya tidak dipakai sesuai dengan peruntukan untuk dapat membayar pekerjaan pihak penyedia atau kontraktor sejak dari tahun 2020, 2021 hingga bulan Oktober tahun 2022.
Olehnya itu diminta kepada pihak aparat penegak Hukum agar jangan tidur sono, Tapi kalau bisa dapat di usut tuntas kejahatan yang di lakukan oleh kepala BPKAD KKT dan stafnya,agar kedepan jangan lagi ada mafia mafia yang slalu di jadikan uang negara untuk memperkaya diri dan kelompok.
Lagi lagi salah satu anggota DPRD KKT dalam pernyataan persnya, Bahwa Dirinya mengakui bahwa hal ini belum dilunasinya,Oleh sebab itu, Untuk pembayaran proyek RSUD PP Magrety Ukurlaran itu sebagai hutang daerah, Jadi rencananya akan dibayar, Namun akan di gunakan Dana Alokasi Umum (DAU) anggaranya milik rakyat Tanimbar (KKT)
Jadi tentunya tidak ada upaya lain untuk menelusuri lebih mendalam lagi, Tetapi sudah tentu ini masuk dalam dugaan penyalahgunaan uang negara senilai 22,4 Milyar Rupiah yang dilakukan oleh BPKAD KKT,Jadi diduga kuat pihaknya telah menggelapkan dana milyaran ini, Jadi mungkin uang itu ada sayapnya sehingga terbang mencari sarangnya , Dan kalau ada uang kenapa tidak di gunakan untuk dapat di lunasi hutang hutang ini ke pihak kontraktor.
“Heranya.
Dan Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 128B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto 65 ayat 1 KUHP.
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit PP. Magrety Saumlaki, dr. Fully Nuniare melalui WhatsApp telepon selulernya kepada media ini mengatakan, Bahwa Iya proyek pembangunan RSUD ini dari DAK Fisik tahun anggaran 2020 dan dilanjutakan di tahun 2021 dan Uangnya sudah ditransfer ke Rekening Kas Daerah 100 persen. Dan Anggaran termin 1 dan 2 sudah dibayar ke kontraktor, sedangkan dana termin 3 yang belum dicairkan oleh BPKAD sejak permohonan kami lakukan dari tahun 2021 sampai tahun 2022 sekarang”, “Ujarnya.
Dikatakan,Bahwa berita acara serah terima pekerjaan ini sudah dibuat pada bulan september tahun 2021 dan rekomendasi juga sudah dari Inspektorat daerah KKT untuk dapat Membayar, Karna sudah dikeluarkan dari bulan November, Maka atas dasar itu, kami ajukan SPM di bulan Desember tahun 2021, tetapi tidak direspons BPKAD. olehnya itu, setelah APBD induk tahun anggaran 2022 final dan disahkan, pada bulan Mei tahun 2022, RSUD PP Magrety kembali lagi mengajukan SPM untuk kedua kalinya. Namun sayangnya pihak BPKAD KKT baru bayar sekitar 6 Milyar Rupiah. Sementara sisanya 22,4 Milyar Rupiah, SP2Dnya belum keluar dari BPKAD hingga saat ini. Jadi soal kenapa belum dicairkan uang tersebut, tanyakan langsung ke BPKAD, karena kami belum diberitahukan apa alasan sampai belum dicairkan dananya, “Sesal Nuniare.
Lagi lagi ditanya soal berapa jumlah penyedia (kontraktor) dan berapa besar anggaran mereka yang belum dapat dibayarkan.? Dalam penjelasan Dirut RSUD, Bahwa sisa pembayaran pekerjaan RSUD PP Magrety Ukurlaran yang belum diselesaikan sebagai berikut. Bahwa hutang tahun 2020, sebagai berikut,
Pekerjaan bangunan utama dari PT Satria Marga Raya, KSO progres fisik sudah 100 persen,dan sisa pembayaran Rp. 6.220.816.640. 2. Dan pekerjaan bangunan penunjang oleh PT Gunayasa Dianartha progres fisik sudah 100 persen dan sisa pembayaran Rp. 5.779.877.026. 3. Pekerjaan IPAL oleh CV. Sinar Karya progres fisik sudah 100 persen, sisa pembayaran Rp. 1.529.000.000. 4. Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan oleh PT. Pinangsiang Putra Cemerlang progres sudah 100 persen, dan sisa pembayaran Rp. 473.000.000. jadi total semua sisa pembayaran pekerjaan RSUD dari tahun 2020 sebesar Rp. 14.002.693.666
Sementara untuk sisa pembayaran pekerjaan pada tahun 2021 sebagai berikut, 1. Pekerjaan lanjutan Gedung IGD oleh CV. Amika Joint Konstruksi, progres fisik sudah 100 persen, dan sisa pembayaran Rp. 1.472.980.250. 2. Pekerjaan ruang PICU oleh CV. Eirene Citra Perkasa prohes pekerjaan sudah 100 persen, sisa pembayaran Rp. 847.774.900. 3. Pekerjaan ruang NICU oleh PT. Eirene Citra Perkasa progres sudah 100 persen, dan sisa pembayaran Rp. 708.380.400. 4. Pekerjaan lanjutan ruang operasi oleh CV. Syura Adikara progres pekerjaan sudah 91 persen dan sisa pembayaran 3.393.250.000. 5. Pekerjaan lanjutan ruang radiologi oleh CV. Julion Jaya Pratama progres pekerjaan sudah 88 persen,dan sisa pembayaran Rp. 454.401.150. 6. Pekerjaan ruang laboratorium oleh CV. Jourdan progres pekerjaan sudah 89 persen,dan sisa pembayaran Rp. 1.350.936.650.- 7. Pekerjaan jasa konsultan pengawasan konstruksi oleh CV. Data Teknik progres pekerjaan sudah 89 persen dan sisa pembayaran Rp.181.580.000. jadi total pembayaran sisa pekerjaan RSUD PP. Magrety Ukurlaran tahun 2021 sebesar Rp. 8.409.303.350.
Jadi jumlah total keseluruhan semua sisa pekerjaan di tahun 2020 dan 2021 yang belum dilunasi, sebesar Rp. 22.411.997.016, Maka dengan demikian patut di pertanyakan kepada pihak BPKAD KKT, Bahwa dana sebesar ini di kemanakan.?
“Pungkasnya.
Komentar