Anak 8 Tahun di Bogor, Disekap dan Disiksa dengan Tangan dan Kaki di Ikat

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Seorang anak 8 tahun warga desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar ditubuhnya akibat diseterika, dianiaya dan disiksa dengan tangan dan kaki diikat oleh ayah sambungnya mendapat atensi yang serius oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dengan menugaskan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa kekerasan fisik itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“malam kejadian itu ada penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap:”, kata Yogen Selasa 5 April 2022 malam.

Yogen mengatakan, saat dilakukan penggrebekan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat sementara kondisi tubuhnya penuh lika bakar akibat diseterika.

Pada saat penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi ibu korban tidak ada dirumah karena berprofesi sebagai ojek online.

Saat ini pelaku sudah diamankan okeh Init PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut.

Atas terungkapnya kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban, Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang memberikan pertolongan cepat dan kepada Satreskrim dan jajarannya atas kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat dan menanganinya secara cepat pula.

Mengingat kasus kekerasan fusik yang dilakukan ayah tiri terhadap anak yang tak mampu membela dirinya dan merupakan kejahatan terhadap kenanusiaan setta merendahkan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres

Metro Deok menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor :35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun, terang Arist dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui Wa nya Rabu 06/04.

Untuk memulihkan korban dari trauma, Tim Litigasi Dan rebalitasi sosial akan segera melakukan assesment untuk menemukan bentuk intrvensi kritis yang tepat dan peristiwa ini mesti menjadi perhatian pemerintah Depok. Warga Depok sudah dan saatnya buka, mata dan telinga dan jangan berdiam diri , ayo betgerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan sisial kita masing-masing, desak Arist.

(Redaksi)

Komentar