Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 28 Juni 2025 — Polemik penambangan oleh PT Batulicin Beton (PT BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Evav secara tegas menuding perusahaan tambang tersebut kebal hukum, tidak menghormati pemerintah daerah, dan mengabaikan aspirasi rakyat Maluku.
Dalam siaran pers yang diterima media ini pada Sabtu (28/6), pembina Amdal Evav, Ruslani Rahayaan—yang akrab disapa Bang RR—menyampaikan kecaman keras.
Ia menilai PT Batulicin hingga saat ini tak pernah hadir menemui pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun DPRD, untuk mendengarkan langsung protes masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut.
“Kami menilai PT Batulicin kebal hukum. Mereka tak menghargai rakyat Maluku, khususnya di Maluku Tenggara. Penolakan DPRD Provinsi dan DPRD Malra sudah jelas. Tapi anehnya, penambangan di Kei Besar justru makin lancar,” tegas Bang RR.
Ia bahkan mengungkap dugaan konspirasi dan “perselingkuhan” antara pihak perusahaan dengan oknum di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Menurutnya, alih-alih menghentikan aktivitas tambang sesuai desakan legislatif, Pemprov justru membiarkan kegiatan tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
Desak DPRD Buktikan Sikap, Bukan Sekadar “Asal Bunyi”
Ruslani menyoroti keras sikap DPRD Provinsi Maluku yang menurutnya jangan hanya berhenti pada pernyataan penolakan di media atau rapat dengar pendapat tanpa tindak lanjut tegas.
“Kami menuntut DPRD Maluku tidak hanya Asbun alias asal bunyi. Harus ada langkah nyata. DPRD wajib memanggil Gubernur Maluku, dinas terkait, dan mendesak penghentian aktivitas tambang Batulicin di Kei Besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jika DPRD gagal mengambil sikap tegas, rakyat patut curiga lembaga itu dijadikan ruang negosiasi politik demi kepentingan tertentu, dengan masyarakat yang lagi-lagi menjadi korban.
Ultimatum: Aksi Massa Lebih Besar
Ruslani Rahayaan tak main-main dalam menyampaikan sikap. Jika tak ada langkah konkret dalam waktu dekat, ia menegaskan pihaknya bersama aliansi-aliansi dan LSM akan kembali turun ke jalan dengan skala aksi yang lebih besar.
“Kami akan menduduki kantor DPRD. Tuntutan akan semakin keras. Jangan sampai perusahaan ini milik oligark tertentu—seperti yang banyak diisukan—lalu membuka peluang untuk transaksi politik demi kepentingan segelintir orang,” kata Bang RR.
Ia juga mengingatkan Gubernur Maluku untuk tidak bersikap aman atau netral dalam persoalan ini.
“Gubernur Maluku harus jelas dan tegas. Mau berpihak pada rakyat Maluku atau oligarki? Ini waktunya membuktikan keberpihakan,” pungkas Ruslani.
Latar Penolakan Warga
Aktivitas tambang PT Batulicin Beton di Kei Besar telah lama menuai penolakan keras masyarakat. Warga menilai tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air bersih, merusak hutan adat, dan memicu konflik sosial.
Penolakan pun sudah disuarakan dalam bentuk aksi demonstrasi hingga rapat dengar pendapat di DPRD Maluku Tenggara dan DPRD Provinsi Maluku. Namun, hingga kini, warga menilai pemerintah provinsi belum mengambil langkah tegas untuk menghentikan izin atau aktivitas penambangan.
Tuntutan Amdal Evav
Aliansi ini menegaskan tiga poin utama:
- Pemerintah Provinsi Maluku dan Gubernur harus menghentikan aktivitas tambang PT Batulicin di Kei Besar.
- DPRD Maluku harus memanggil Pemprov dan dinas terkait untuk rapat resmi guna memutuskan penghentian tambang, bukan hanya membuat pernyataan penolakan di media.
- Bila tidak ada kejelasan, aksi massa lebih besar akan digelar dengan menduduki DPRD sebagai bentuk mosi tidak percaya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi keberpihakan pemerintah daerah dan legislatif Maluku—apakah benar-benar membela rakyat dan lingkungan, atau membiarkan kepentingan korporasi mengorbankan masa depan Kei Besar dan masyarakatnya.









Komentar