Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | 27 Desember 2024 – Aliansi Serikat Buruh Ketapang yang tergabung dalam FSBSI menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 27 Desember 2024, menuntut pemerintah daerah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Aksi ini bertujuan untuk memastikan buruh di Ketapang mendapatkan upah yang layak sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Dewan Pengupahan Daerah untuk segera merespons keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang menyarankan penetapan UMSK sebagai langkah untuk memanusiakan pekerja.
Meskipun telah ada pembicaraan mengenai UMSK untuk tahun 2024, tidak ada keputusan yang signifikan, yang membuat buruh khawatir dengan meningkatnya kebutuhan hidup menjelang tahun 2025.
Edo, seorang pekerja tambang di WHW (Well Harvest Winning), menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap DPRD Ketapang yang dianggap kurang peduli terhadap nasib buruh.
“Kami kecewa karena tidak ada anggota DPRD yang hadir di kantor saat jam kerja, bahkan Ketua DPRD dan Ketua Komisi tidak ada. Setidaknya, Ketua II Atoni Salim yang juga menjadi perwakilan Dewan Pengupahan harus hadir,” ujar Edo dengan nada kecewa.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan ke kantor Bupati Ketapang, di mana FSBSI diterima oleh PJ Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat terkait. Sayangnya, Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tidak berada di tempat, meninggalkan rasa frustrasi di kalangan buruh.
“Kami mendesak Bupati dan DPRD untuk segera menyurat kepada Gubernur, mengingat kondisi ekonomi yang semakin sulit,” kata perwakilan FSBSI Ketapang.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, telah terjadi perdebatan panjang mengenai UMSK, namun tidak menghasilkan keputusan yang memadai.
Aksi yang digelar pada 27 Desember 2024 ini merupakan bentuk lanjutan dari tuntutan buruh untuk mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Aliansi Serikat Buruh Ketapang menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan melanjutkan aksi hingga UMSK 2025 dapat ditetapkan sesuai dengan harapan buruh.
Dengan adanya kekosongan dalam pengambilan keputusan ini, FSBSI Ketapang menyatakan bahwa nasib buruh di Ketapang terus terabaikan, dan mendesak agar pemerintah segera memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan tenaga kerja di wilayah ini.
Komentar