Alamak !!! Makin Marak Kasus 378 Yang Melibatkan Orang Dekat Penguasa Nomor Satu Fakfak; Janji Pengembalian Hanya Sebatas Pemanis Bibir

Fak-fak, Kabarsulsel-indonesia.com – Masih segar dalam ingatan publik tentang Fredy Kerryanto seorang pengusaha muda Fakfak yang melaporkan adik kandung Bupati Fakfak Sofyan Tamsil ke Polres atas atas peristiwa pidana Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP yang mana isinya menyebutkan antara lain:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak penyidik terhadap laporan yang melibatkan keluarga dekat orang nomor satu Kabupaten ini. Tentunya publik terus mengamati dan menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.

Belum tuntas masalah tersebut, kini Ferdy Kerryanto kembali melaporkan salah satu orang dekat Bupati sekaligus menjabat selaku protokol kerumah tanggaan di kediaman rumah negara Fakfak (Lanto Daeng Iha).

Dirinya dilaporkan pada tanggal 14 November 2022, pukul 19:11 Wit. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/180/XI/2022 PAPUA BARAT RES FAKFAK, diketahui terlapor dikenakan delik pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dihubungi oleh Kabar Sulsel Indonesia.com, Fredy Kerryanto menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Lanto Daeng Iha karena terlilit utang piutang senilai Rp. 250.000.000,- (Terbilang : Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan sebagaimana perjanjian tertulis yang telah ditanda-tangani bersama tertanggal 14 Juli 2022 bahwa utang tersebut akan diselesaikan pada tanggal 15 Agustus 2022.

Namun sampai dengan bulan november 2022 ternyata pihak terlapor tidak melunasi utangnya sebagaimana termuat dalam surat perjanjian hutang-piutang. Atas perbuatan inilah sehingga dirinya lantas melaporkan Lanto Iha ke Polres Fakfak.

Lebih jauh ditegaskan oleh Fredy Kerryanto bahwa Lanto Daeng Iha memang kerap meminjam uang kepada dirinya pada tahun sebelumnya dan selalu melunasinya tepat waktu sesuai kesepakatan bersama kedua belah pihak yg mana sama juga bahwa utang tersebut di lunasi dari keuntungan proyek-nya.

Namun dirinya merasa heran justru dalam tahun ini, Lanto Daeng Iha selaku terlapor tidak dapat melunasi seluruh utang-piutangnya. Fredy Kerryanto sempat menanyakan alasan keterlambatan terlapor membayar utang piutang tersebut, namun justru jawaban memalukan yang diperoleh dari terlapor yaitu dirinya tak bisa membayar utang karena proyek pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan Bupati kepadanya justru tidak ditepati untuk menyelesaikan pinjaman yg dilakukan oleh saudara Lanto Daeng Iha Tegas Fredy.

Tentu ini merupakan sebuah jawaban yang sangat mencoreng kredibilitas dan martabat orang nomor satu di Fakfak. entah benar atau tidak namun semestinya jawaban monohok seperti itu tidak semestinya disampaikan, apa lagi terlontar dari orang-orang dekat penguasa nomor satu Kabupaten ini.

Diketahui pula bahwa praktek pinjam meminjam uang dengan jaminan pengembalian bunga berjalan justru selalu dilakukan oleh sejumlah orang-orang dekat Bupati Fakfak, mereka bahkan tidak tanggung-tanggung menjaminkan proyek pekerjaan dengan nilai fantastik yang akan mereka dapatkan sehingga keuntungan pekerjaan tersebut akan dipergunakan untuk membayarkan seluruh utang-piutang mereka.

 

(Red)

Komentar