AKIBAT CHART BODONG PEMDES MANGLUSI POLISIKAN MANTAN KADES TUTUKEMBONG

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Persoalan batas ulayat yang menimbulkan konflik antara dua desa yaitu Manglusi dan Tutukembong sejak tanggal 26 Maret 2023, berakar dari diduga adanya Chart Bodong yang direkayasa oleh Mantan Kepala Desa Tutukembong (Isboset Feninlambir), sehingga Pemerintah Desa Manglusi melalui Kuasa Hukum Jhon Batmomolin, SH.MH, menghadapkan kasus tersebut dalam penanganan hukum Polres Kepulauan Tanimbar, dengan Surat Pengaduan Tertanggal 18 Juli 2023.

Kepada Media ini Jhon Batmomolin,SH,MH, melalui telepon seluler menjelaskan kronologis singkat terjadinya pertikaian dimaksud akibat dari tindakan yang tidak terpuji, yang dirancang oleh Sdr. Isboset Feninlamir dkk, untuk memecah-belahkan kekerabatan hubungan persaudaraan kedua desa tersebut, dengan ringkas kronologisnya, tutur Batmomolin berikut :

Pada Tanggal 15 Maret 2017, atas permintaan pihak Tutukembong, dalam hal ini Perangkat Desa, Tua-tua Adat dan Panitia Pembangunan Gedung Gereja, melalui Camat Nirunmas, pihak Manglusi diundang untuk dilakukan mediasi bersama di Kantor Camat Nirunmas dan pada saat itulah Sdr. Isboset Feninlambir membagikan diduga Card Bodong/rekayasa kepada peserta, sebagai alasan untuk menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa lokasi Batrufun adalah milik Desa Tutukembong.

Strategi yang diskenariokan oleh Sdr. Isboset Feninlambir tersebut bertujuan agar Lokasi Batrufun milik Desa Manglusi tersebut dikuasai oleh Desa Tutukembong, namun dibantahkan oleh pihak Manglusi, sehingga atas permintaan/permohonan Tua-tua Adat Desa Tutukembong pihak Manglusi berkenaan mengizinkan hasil laut yang berada di Lokasi Batrufun untuk dikelola oleh pihak Tutukembong dalam menyelesaikan Pembangunan Gedung Gereja mereka.

Selang beberapa minggu kemudian yaitu pada Tanggal 03 April 2017 datang lagi pihak Tutukembong ke Desa Manglusi untuk bermohon agar pihak Manglusi mengizinkan hasil darat (Batu dan Pasir)  di Lokasi Batrufun untuk digunakan bagi pembangunan Gedung Gereja Tutukembong, permintaan tersebut disepakati yang ditandai dengan sopi dan uang tunai sebesar Dua Juta Rupiah.

Lanjut Batmomolin, Menyikapi manipulasi Chart Bodong tersebut Saya selaku Kuasa Hukum Pemdes Manglusi menghadapkan kasus dimaksud dalam proses hukum, karena memenuhi unsur, telah  melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana,  yaitu “ Membuat dan Menggunakan Surat Palsu”, dan pada hari kemarin Senin 04 September 2023, Pemdes Manglusi dan para saksi sudah diundang/dipanggil Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar untuk dimintai keterangan.

Alasan Saya menyampaikan Chart/Peta Bodong itu karena :
Chart Bodong yang dibagikan oleh Sdr. Isboset Feninlambir yang dibuat tahun 1920 itu, masih dalam Pemerintahan Hindia Belanda, kenapa harus oleh Pejabat Pemerintahan setempat,,?
Kalau Chart yang punya Desa Manglusi, dibuat pada tahun yang sama, tapi bukan oleh Pejabat Pemerintahan setempat dan saat itu tapal batas yang ditentukan ialah pada Mbun Sepin yang berada di pinggir kali hidup tengah kampung Tutukembong itu. Dan, selaku bukti sejarah, ada dusun-dusun atau petuanan yang punya Manglusi disitu.

Bahwa Chart Bodong tersebut dilegalisir pada tahun 2001, di Pengadilan Negeri Tual, sementara Kabupaten Maluku Tenggara Barat sudah terbentuk dan Pengadilan Negeri Saumlaki sudah ada, kenapa harus dilegalisir di Tual,,?

Mestinya ada sengketa dulu, baru bukti surat itu dilegalisir di Pengadilan, kalau tidak ada sengketa maka surat itu tidak bisa dilegalisir di Pengadilan, olehnya sebagai Lowyer, saya menyatakan hal ini perlu dicurigai bahwa ada permainan orang dalam yang ada di Pengadilan Negeri Tual.

Oleh sebab itu Saya (Jhon Batmomolin, SH,MH) minta kepada Pak Polres Kepulauan Tanimbar agar bisa mungusut kasus ini secara adil, tuntas dan jangan tebang pilih, sebab akibat tindakan tersebut, masyarakat kedua desa dikorbankan karena terjadi perselisihan, terutama masyarakat Desa Manglusi yang hampir saja kehilangan hak miliknya, mengalami penganiayaan (luka tembak) dan bisa juga terjadi persoalan yang panjang diantara kedua desa tersebut. Tutup Batmomolin.

Komentar