Ahmad Matdoan Soroti Narasumber Dan Tuntut Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Etik Advokat

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Ahmad Matdoan, S.H., seorang advokat yang disebut dalam pemberitaan di media online Kabarsulsel-Indonesia.com, melayangkan hak jawab atas artikel berjudul “Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ahmad Matdoan, S.H., dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kaimana”.

Artikel tersebut dipublikasikan pada 8 September 2024 dan diunggah ulang pada 5 Januari 2025.

Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Redaksi Kabarsulsel, Matdoan menuntut klarifikasi atas sejumlah poin dalam pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Matdoan mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang disebutkan dalam artikel tersebut. Ia meminta media untuk menjelaskan:

1. Sumber informasi yang menyebut dirinya terseret dalam dugaan pelanggaran kode etik advokat.
2. Bukti tertulis atau dokumen resmi yang mendasari tuduhan tersebut.
3. Pasal spesifik dalam UU Advokat yang menjadi dasar tuduhan pelanggaran kode etik.
4. Waktu dan tempat dugaan pelanggaran terjadi.

“Tulisan ini tidak mencantumkan tanda kutip yang menunjukkan bahwa informasi bersumber dari narasumber. Jika ini hanya opini wartawan, maka harus dijelaskan apa dasarnya?” tegas Matdoan dalam surat tersebut.

Matdoan juga membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki peran ganda sebagai kontraktor dalam sejumlah proyek yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.

“Jika tuduhan ini benar, tunjukkan bukti kontrak proyek atau hasil audit dari institusi resmi seperti BPK atau BPKP. Jika tidak ada, ini hanya fitnah,” ujar Matdoan.

Dalam pemberitaan itu, Matdoan juga disebut memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah, seperti mobil dan rumah dinas. Ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut sesuai dengan posisinya sebagai Staf Khusus Bupati Kaimana.

“Jika ada yang menilai ini melanggar hukum, mohon jelaskan aturan apa yang saya langgar,” tambahnya.

Matdoan juga mempertanyakan kredibilitas narasumber yang disebut sebagai pengamat hukum dalam berita tersebut.

Ia menilai, narasumber tidak memiliki latar belakang atau rekam jejak yang relevan untuk memberikan analisis hukum.

“Saya menuntut Kabarsulsel memberikan hak jawab secara proporsional dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Matdoan.

Matdoan berharap hak jawabnya ini dapat dimuat dengan proporsi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya, demi menjaga keseimbangan informasi dan reputasi yang bersangkutan.

Komentar