Agenda Sidang Adam Deni Gearaka Hari ini adalah Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi (Replik)

DKI Jakarta201 views

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka hadir dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi ( Replik ) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/03/2022)

Advokat Susandi, SH selaku kuasa hukum Adam Deni Gearaka dengan di dampingi beberapa rekan Advokat diantara lain adalah, Adv. Tan Kun Liang, SE, SH, MH, Adv. Herwanto, SH, Adv. Jun Fi, SH, CLA, CLI, Adv. Martinus Panto, SH menjelaskan bahwa Adam Deni bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Susandi, SH juga menjelaskan Dokumen Bendahara Umum Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

“Tak seperti sidang pembacaan dakwaan yang lalu hanya menghadirkan Adam secara daring dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kali ini Adam Deni hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya dalam jumpa pers nya di luar sidang”, Jelasnya.

Kuasa Hukum Adam Deni, Adv. Susandi, S.H. meminta agar Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa dan memutuskan tidak melanjutkan proses penanganan perkara dengan alasan dakwaan jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana. (Red)

Susandi juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Pertama, Adam ditetapkan langsung sebagai tersangka dalam waktu 5 hari pasca dilaporkan 27 Januari 2022 tanpa diperiksa lebih dulu sebagai saksi.

Kedua, jumlah pertanyaan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.

Dalam keterangan di BAP, lanjut Susandi, tertulis 50 pertanyaan yang sudah klien nya jawab.

“Tetapi ketika (proses) BAP, Adam hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” katanya.

Ia pun menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan karena takut klien nya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Padahal semua alat bukti saya berupa Iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan klien kami ditahan?,” ucap Susandi, yang juga merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat, Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi DKI Jakarta.

Adam Deni juga menambahkan bahwa dirinya tak hanya merasa sedang ditangkap, namun sedang dibungkam.

Adam juga membandingkan penanganan perkaranya dengan perkara I Gede Aryastina atau Jerinx.

Ia mengatakan pihak Kepolisian memberi kesempatan Jerinx untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

Tapi hal itu tidak diberikan padanya dengan alasan menjaga nama baiknya Ahmad Sahroni.

Didalam tahanan saya bertemu dan berteman dengan beberapa pihak.

“Teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” papar Adam Deni.

Edi dan Ferdinand merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan Indra dan Doni adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo serta Quotex.

(Redaksi)

Komentar