Adolof, Tindakan Tegas Yang Diambil Berdasarkan Janji Pembayaran Lahan RSUD Haulussy Oleh Pemprov

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS134 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait persoalan pembayaran lahan milik Yohannes Tisera yang diatasnya terdapat bangunan RSUD Dr Haulussy yang sampai saat ini masih belum tuntas, kuasa hukum Pemilik lahan Adolof Gerrit Suryaman SH.,MH kepada awak media di RSUD Haulussy Kudamati Kota Ambon Jumat 22/12/2023, menyampaikan bahwa,

Sebagai kuasa hukum pemilik lahan yang sudah dimenangkan secara hukum dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian tindakan tegas yang saya ambil ini berdasarkan janji-janji yang diberikan oleh pemerintah provinsi untuk pembayaran ganti rugi lahan RSUD tapi tidak pernah direalisasi.

Menurutnya, janji untuk membayar lahan ini sudah 3 tahun. Dalam 3 tahun kita berproses namun sampai tahun ini pun tidak pernah ada realisasi, padahal penganggaran itu sudah ada.
Bahkan hal ini sudah di laporkan secara resmi di KPK. Saya punya bukti laporan resmi tapi dalam hal ini saya melakukan ini karena objeknya kan ada Di Ambon.

Oleh karena itu saya mengambil langkah ini supaya pemerintah provinsi juga bisa membuka matanya bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh dia baik itu Gubernur maupun Sekda, Biro Pemerintahan yang anggarannya ada di dalam dokumen penganggaran mereka ataupun keuangan sebagai eksekutor dari pemerintah provinsi, ungkap Adolof,

Jumlah yang belum dibayarkan debutnya, 31 miliar 658 juta dari total pertama itu tidak ada. kalau bicara salah bayar ini Pemerintah bukan orang yang tidak hati-hati dalam melakukan sebuah perbuatan hukum karena setiap perbuatan hukum yang sudah dilakukan oleh pemerintah itu sudah berkoordinasi dengan Ketua PN dari Gubernur sebelumnya Said Asagaf, ketua pengadilan negeri juga sudah pernah disurati dan sudah dibalas bahwa putusan tersebut adalah berkekuatan hukum tetap. kemudian tidak ada interpretasi lain dan sudah jelas dan tegas serta tidak memerlukan interpretasi yang lain bahwa putusan itu sudah inkrah dan harus segera dibayarkan.

Dikatakan Adolof, dalam setiap keputusan yang keluar dari peradilan ini kan dia mempunyai kekuatan baik Kalau ada beberapa tanggapan terkait dengan jenis-jenis keputusan itu kita bicara tentang teoritisnya yang artinya bahwa itu sifat keputusan tapi ketika semua keputusan yang ada di atasnya itu demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa maka semua putusan tersebut tetap bisa dieksekusi.

Tindakan tegas ini dilakukan karena saya melihat bahwa pemerintah provinsi tidak tegas dalam hal ini karena mereka juga sebagai pihak yang kalah di proses peradilan tersebut mereka juga harus legowo dengan putusan ini, karena ketika mereka menyelesaikan kita tidak akan mengganggu lagi fasilitas pemerintah apalagi ini sebagai objek vital, tandas Kuasa hukum,

Untuk urusan pelayanan tambah Adolof, saya tidak pernah menghalangi sebagai orang yang tahu akan pelayanan publik bahwa sarana prasarana yang harus melayani masyarakat banyak yang notabenenya adalah masyarakat pencari kesehatan untuk mereka berobat dan sebagai macam, namun hal ini Kalau pelayanan ini tidak terjadi karena memang itu urusan internal mereka karena mereka memang benar-benar tidak melayani hanya melayani cuci darah jadi pelayanannya itu mungkin nanti pintu ini saya tutup kemudian ada pasien yang datang untuk cuci darah kami buka dan pasiennya bisa masuk dengan keluarga.

Dirinya mengaku sudah capek karena sudah 3 tahun berproses dan kami manusia juga punya batas kesabaran karena 3 tahun waktu yang cukup lama untuk saya menunggu pembayaran tersebut kami juga telah berupaya secara persuasif berupaya secara pendekatan secara keluarga dan upaya-upaya hukum yang lain tetapi tidak pernah terealisasi.
Kami sudah berulang kali rapat dengan tim ekstensi yang sudah dua kali di rombak, tapi tidak pernah terjadi realisasi, pungkas Adolof.

Komentar