Adanya Pelanggaran Bangunan, CKTRP Jakarta Utara “Tutup Mata”

NEWS, Perkotaan394 views

KSI DKI Jakarta – DKI Jakarta terdapat 3 buah Perda yang mengatur tentang tata cara dan aturan mendirikan bangunan. Adapun perda tersebut diantaranya adalah :

-Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung

-Perda DKI No.1 Tahun 2012 Tentang RTRW 2030

-Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peta Zonasi.

Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai persyaratan mendirikan suatu bangunan, seperti memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Jumlah Lantai Bangunan (JLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) yang merupakan persyaratan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang terdapat dilahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan.

Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku.

Seperti bangunan di jalan Danau Agung Barat Blok A-3 No.36 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Kota Administrasi Jakarta Utara. Awal IMB milik PT. RNF QQ HW dengan No.IMB 103/C.37b/31.72.02.1006.03.006.l 1/2- 1-785/51/2020, Tgl 13-03-2020, Penggunaan Restoran, Lantai 2 Lantai, diduga IMB pengalihan karena dibelakang bangunan tersebut berdiri rangka bangunan terbuat dari besi baja.

Setelah berbagai media cetak dan online memberitakan akhirnya IMB berubah menjadi 174/C.37b 31.72.03.1004.03. 004.l.1/2/-1.785.51/2020, Tgl 10-07-2020, Jln. Danau Sunter Barat Blok A-2 No.23-A. Penggunaan Kantor dan Gudang, Pemilik Bangunan yang berinisial P.

Setelah berubah IMB yang juga masih dipertanyakan, karena alamat tidak sama awal IMB hingga perubahan IMB dan bahkan ada penambahan lantai.

Mr. Saut selaku Pemerhati Kinerja Pelayanan Publik (28/2/2021), mengatakan bahwasannya Gubernur dan instasi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati), Inspektorat DKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengevaluasi kinerja PTSP, Pol PP dan CKTRP Jakarta Utara, jika ada penyelewengan jabatan dan wewenang langsung bawa ke ranah hukum.

“Bangunan itu diduga sudah nggak karuan pelanggarannya, tapi hingga kini belum ada saya lihat tanda-tanda peringatan atau SEGEL pelanggaran dari pihak terkait,” ucap Saut. Minggu, (28/2/2021).

Pihak Kasudin CKTRP sudah didatangi dan konfirmasi tapi belum ada jawaban dan bahkan mereka menutup diri untuk informasi publik, tambah Saut.

Saut berharap, Gubernur Anies Baswedan cepat tanggap agar tidak sembarangan pemilik bangunan dengan sesuka hati mendirikan bangunan dan menganggap remeh jajaran pejabatnya di tingkat kota dengan “Iming-iming”.

Hingga berita ini ditulis awak media yang tergabung dalam Keluarga Besar Balai Wartawan Jakarta Utara (KBBWJU) belum mendapatkan penjelasan apapun dari pihak CKTRP maupun Satpol PP Jakarta Utara, terkait berdirinya bangunan yang tidak seperti tertulis di banner IMB.

Editor  : Noval Verdian

Komentar